Fredrik Billy. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menjelang pelaksanaan Porprov Bali 2022, terdapat tiga pengajuan mutasi atlet, yakni cabor atletik, panjat tebing dan biliar. Saat ini, tim keabsahan hingga 31 Desember 2021. Jika belum runtas, maka langkah berikutnya disidangkan ditangani dewan hakim.

Bidang Hukum dan Etika KONI Bali Fredrik Billy, di Denpasar, Kamis (9/12), mengemukakan, “Intinya, mutasi atlet tidak akan disidangkan dewan hakim, jika sudah disahkan tim keabsahan,” ungkap Billy.

Baca juga:  Dampak Penundaan BKK ke Karangasem, Satu Proyek Dihentikan, Tiga Terancam

Ditegaskannya, permohonan mutasi tidak akan diterima lagi, jika sudah memasuki 2022. “Peraturan pelaksanan Porprov Bali 2022, berikut aturan mutasi sudah ditandatangani Ketua Umum KONI Bali, tinggal ditembuskan ke KONI kabupaten dan kota se-Bali” jelasnya.

Billy mengakui, mutasi yang belum tuntas, masih tarik-ulur antara daerah asal dan daerah yang dituju, termasuk nilai nominal kompensasi atlet yang belum disepakati. “Saya kira ini masalah kesepakatan atlet menyangkut besarnya uang kompensasi,” ucapnya.

Baca juga:  Terima Dana Pembinaan KONI, Pengkab Pertina Buleleng Focus Latih Atlet dan Lengkapi Sarpras

Batas waktu mutasi paling lambat 31 Desember 2022 untuk mutasi atlet, jika masih tetap mentok dan tak bisa diselesaikan, maka kasusnya dilanjutkan ke meja Komisi Hukum dan Etika. Seandainya mutasi tetap saja menemui jalan buntu, otomatis akan dilanjutkan dengan sidang hakim, bisa digelar Januari 2022, hingga bulan berikutnya sebelum digelar Porprov Bali, ucapnya.

Yang pasti, lanjut dia, hajatan multievent dua tahunan antar kabupaten dan kota se-Bali dipastikan tetap dihelat pada tahun 2022. (Daniel Fajry/Balipost)

Baca juga:  Menggugah Rasa Tanggung Jawab Menjaga Kearifan Lokal Bali

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *