DENPASAR, BALIPOST.com – Perkara dugaan korupsi PDAM di Nusa Penida, yang mendudukan Ketut Narsa selaku Kepala Unit PDAM Nusa Penida dan I Ketut Suardita menjabat Kasubsi Administrasi Umum dan Keuangan PADM Nusa Penida, sebagai terdakwa, Kamis (9/12), kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

JPU I Putu Gede Darmawan menghadirkan lima orang saksi untuk memperkuat pembuktian dakwaanya. Mereka yang dihadirkan sebagai saksi adalah tiga orang dari pegawai PDAM Unit Nusa Penida dan dua orang pejabat di Pemda Klungkung. Yakni, saksi Kabag Perekonomian dan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klungkung.

Baca juga:  Sebaran Pegawai Tidak Merata, Komisi I DPRD Klungkung Anjurkan Eksekutif Data Ulang

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa, bahwa dalam kasus ini terdakwa juga membuat kwitansi manual. Dalam penjualan air PDAM Tirta Mahottama kepada masyarakat, awalnya jika pelanggan datang dibuatkan kwitansi sesuai jarak tempuh. Dibuatkan dua kwitansi, satu pelanggan satu lagi masuk aplikasi berupa Bima Sakti.

Namun dengan dicetaknya kwitansi manual oleh pejabat PADM Unit Nusa Penida, maka otomatis tidak masuk aplikasi resmi. Terdakwa juga membuat buku catatan order air berwarna orange bermotif bertulislan paperline yang dibuat oleh Suardita. Di sana terdapat penerimaan pendapatan penjualan air saat itu, namun kata jaksa, tidak seluruhnya diinput oleh terdakwa untuk disetorlan pada kas PDAM Klungkung. “Hal inilah yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” ucap JPU Dharmawan. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Ditpolairud Jaga Kebersihan dan Kelestarian Pantai
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *