DENPASAR, BALIPOST.com – Menindaklanjuti Inmendagri No. 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Natal dan Tahun Baru, Satpol PP Kota Denpasar berupaya meningkatkan gerakan disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes) guna mencegah dan menekan laju penyebaran COVID-19. Gerakan itu dilakukan melalui kegiatan sosialisasi edukasi dan giat-giat penertiban, baik stationer maupun mobile. Demikian disampaikan Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, Jumat (10/12).
Ditegaskan, penertiban prokes akan terus digencarkan agar kasus COVID-19 makin melandai di Denpasar. Memang tingkat kedisplinan masyarakat Kota Denpasar menerapkan prokes lima M –mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas, sudah mulai membaik.
Meningkatnya kedisiplinan prokes itu berdampak pada berkurangnya angka kasus COVID-19. Namun belakangan masih ditemukan pelanggar prokes saat Tim Yustisi melakukan kegiata penertiban.
Karena itu penegakan disiplin prokes akan terus dilakukan, terlebih belakangan muncul varian baru Omicron yang berkembang di sejumlah negara.
‘’Semua elemen masyarakat mari selalu bekerjasama dan bergotong-royong untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona, melalui disiplin penerapan prokes 5 M, dan 3 T yaitu testing, traching dan treatmen,’’ ujarnya.
Di sisi lain Anom Sayoga mengatakan, dalam rangka mempercepat pencegahan dan pengendalian COVID-19, dan terselenggaranya kenyamanan dan ketertiban umum di Kota Denpasar periode Natal dan Tahun Baru, Satpol PP Kota Denpasar telah mengeluarkan himbaun Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Dalam himbauan itu berisi antara lain, setiap orang, pelaku usaha, pengelola,penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama periode itu, wajib melaksanakan protokol kesehatan.
Di samping itu dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan Tahun Baru dan sejenisnya di dalam dan di luar ruangan. Juga, dilarang keras menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya serta dilarang menyelenggarakan pesta minuman keras.
Sedangkan dalam giat yustisi pendisiplinan prokes PPKM level 2 yang dilaksanakan Jumat (10/12) di Jalan Kebo Iwa, Desa Padangsambian Kaja Denpasar Barat, tim yustisi menjaring 21 orang pelanggar masker, dengan rincian diperingati atau dibina sebanyak 17 orang, dan ditindak atau didenda sebanyak 4 orang.
Jadi, sejak 1 Januari hingga Kamis 9 Desember 2021, Tim Yustisi sudah menjaring sebanyak 6.410 pelanggar prokes. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.534 pelanggar dikenai denda. Sedangkan, pelanggar yang dikenai sanksi pembinaan sebanyak 4.365 orang. (Subrata/balipost)