MANGUPURA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung bersama tim gabungan menertibkan reklame tanpa izin di Jalan Shortcut Canggu menuju Tibubeneng, Kuta Utara, Jumat (10/12). Sejak pukul 10.00 WITA, puluhan petugas berjibaku menurunkan reklame, tiang penyangga reklame dengan las listrik.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung, I. Gst Agung Ketut Suryanegara, saat dikonfirmasi Jumat (10/12) mengatakan membutuhkan waktu tiga hari untuk menurunkan puluhan reklame. Sebab, cuaca panas menghambat penurunan puluhan reklame liar yang telah dipasangi stiker.
“Hingga siang ini masih berlangsung, baru sekitar 20 reklame yang baru berhasil diturunkan dari 78 reklame jenis billboard. Mungkin membutuhkan waktu dua hingga tiga hari kedepan tergantung cuaca dan kondisi lapangan,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam penurunan puluhan reklame pihaknya juga terkendala alat, sehingga memakan waktu lama. “Pakai mesin las listrik, genset cuma satu, kalau pake sambungan strum langsung jaraknya cukup jauh,” ujarnya.
Setelah puluhan reklame diturunkan, kata Suryanegara akan dilakukan penataan reklame, sehingga tidak menimbulkan kesan semrawut dan kumuh. “Perusahaan yang nantinya memasang reklame lagi harus mengantongi izin, sehingga tertata rapi tidak semrawut,” ucapnya.
Seperti diketahui, Pemkab Badung setempat memutuskan membersihkan reklame yang dipasangi stiker tim gabungan Kamis (25/11) lalu. Penurunan puluhan reklame bodong tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan DPMPTSP Badung pada 16 November lalu.
“Saat penurunan belum ada yang komplain dari pemilik. Bahkan, dibantu menurunkan mudah-mudahan tidak ada masalah sampai penurunan selesai. Namun, tadi ada sedikit kejadian ada petugas kena paku jadi harus dibawa ke rumah sakit terdekat,” jelasnya.
Pembongkaran reklame yang melanggar ketentuan melibatkan unsur terkait. Seperti Dinas DPMPTSP, pihak kepolisian, Desa Canggu, Desa Tibubeneng, Linmas & Kasi Trantib, pengurus P3 I beserta staf dan lainnya.
Dikatakan, penurunan reklame merupakan langkah penataan dan pengendalian pembangunan papan reklame yang tidak berizin. Selanjutnya, melaksanakan penertiban dengan pemasangan stiker di masing-masing reklame yang tidak berizin.
“Kawasan ini masih diatur penataannya dan tidak ada yang berizin, selain itu reklame yang ada sudah kebanyakan mengganggu keindahan, kenyamanan, keindahan kawasan,” pungkasnya. (Parwata/balipost)