DENPASAR, BALIPOST.com – Perbedaan mencolok terjadi dalam penegakan hukum dalam perkara narkoba. Bule asal Amerika Serikat, terdakwa Joshua Chayne Emery (46) yang didakwa atas kepemilikan ganja seberat hampir setengah kilogram, persisnya 445 gram netto, hanya diganjar empat tahun penjara.
Sementara Komang Hoki Maulana (21) dan I Kadek Hendra Heryawan (20) beberapa waktu lalu yang diadili kasus 0,14 gram sabu-sabu diganjar 4,5 tahun penjara.
Informasi yang didapat, Jumat (10/12), vonis ringan sang bule walau barang bukti begitu banyak dengan dalih menggunakan ganja untuk pengobatan. Dia pun mendpaat korting hukuman dua tahun dari tuntutan jaksa. JPU Sugiawan sebelumnya menuntut bule itu dengan pidana penjara enam tahun. Namun oleh hakim yang diketuai Rustanto, terdakwa Joshua Chayne Emery, hanya diganjar empat tahun dalam kasus 445 gram netto.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika sesuai Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika. Selain hukuman fisik,terdakwa juga dijatuhi hukuman denda Rp 2 miliar subsider dua bulan penjara.
Dikonfirmasi, Jumat (10/12), kuasa hukum terdakwa Joshua, Made Suardika Adnyana menyatakan, bahwa putusan hakim sudah mencerminkan keadilan. “Klien kami menggunakan ganja itu untuk pengobatan. Dia punya sakit ginjal. Jika gunakan obat dokter bisa komplikasi,” ucap pengacara asal Kintamani itu.
Joshua ditangkap pada 7 Mei 2021 di areal parkir Kantor Pos Renon, Denpasar. Terdakwa memesan paket ganja melalui Dark Web yang beralamat di Amerika Serikat. Terdakwa memesan ganja menggunakan nama samaran Jay Wilder. (Miasa/Balipost)