Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Para tersangka kasus tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akan terus menjadi komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengejarnya. KPK telah bekerja sama dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun luar negeri yang punya otoritas dan kewenangan dalam pencarian DPO, kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (10/12).

Ali menanggapi pidato Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Kamis (9/12) mengenai buronan kasus korupsi yang harus segera dikejar dan diadili. KPK menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh Presiden dan jajaran pemerintah dalam pemberantasan korupsi. “Di mana disampaikan bahwa penindakan korupsi tidak hanya sekedar memberi efek jera kepada para pelaku, namun juga bagaimana bisa mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara,” ucap Ali.

Baca juga:  KPK Geledah Gedung Makamah Agung

Selain itu, kata dia, pemberantasan korupsi juga diharapkan tidak hanya mengedepankan upaya-upaya penindakan, namun juga harus dibarengi dengan upaya pencegahan dan pendidikan. “Harapan tersebut selaras dengan trisula pemberantasan korupsi yang diterapkan KPK. Strategi ini memberikan fokus yang sama pada upaya penindakan, pencegahan, dan pendidikan yang dijalankan secara simultan dan saling terintegrasi. Tentu dengan pelibatan seluruh pemangku kepentingan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ali mengatakan komitmen lembaganya dalam pencarian DPO juga dibuktikan melalui kerja sama dengan Kejaksaan RI. KPK membantu Kejaksaan RI menangkap buronan kasus korupsi Deni Gumelar pada Kamis (9/12). Deni Gumelar merupakan terpidana kasus korupsi dalam proyek pembangunan Pabrik Bentonite Full Aktifasi pada Perusahaan Daerah Agrobisnis dan Pertambangan Jawa Barat Tahun 2000/2001 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp18.572.700.646.

Baca juga:  Bali Masuk Kategori Sedang Dalam Tingkat Kerawanan Pilkada

“Kami antar APH (aparat penegak hukum) solid untuk saling bahu membahu dan menjadi ‘counterpartner’ dalam pemberantasan korupsi agar tugas-tugas pemberantasan korupsi manfaatnya dapat secara nyata dirasakan oleh masyarakat luas,” ujar Ali.

Untuk diketahui, terdapat empat tersangka yang berstatus DPO KPK, yaitu Kirana Kotama dalam perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk pemerintah Filipina pada tahun 2014-2017.

Baca juga:  BI Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Mencapai 4,5 Persen

Izil Azhar dalam perkara bersama-sama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex/PT Duta Palma Group dalam perkara membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada tahun 2014. Terakhir, mantan Caleg PDIP Harun Masiku dalam perkara suap terkait dengan penetapan Anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *