Satpol PP saat melakukan penertiban prokes (BP/istimewa).

DENPASAR, BALIPOST.com – Guna mempercepat pencegahan dan pengendalian COVID-19 dan terselenggaranya kenyamanan dan ketertiban umum di Kota Denpasar periode Natal dan Tahun Baru, Satpol PP Kota Denpasar mengeluarkan himbauan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, Minggu (12/12) mengatakan, dalam himbauan No.300/1483/Satpol-PP/2021 tertanggal 5 Desember 2021 itu berisi seruan antara lain, setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama periode Natal dan Tahun Baru 2022, wajib melaksanakan protokol kesehatan (prokes).

Yakni, memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum atau keramaian. Di samping itu dilarang keras menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya serta dilarang menyelenggarakan pesta minuman keras.

Baca juga:  Masyarakat Diperbolehkan Tak Pakai Masker di Ruang Terbuka, Ini Syaratnya

Sementara itu menindaklanjuti Inmendagri No. 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Natal dan Tahun Baru, Satpol PP Kota Denpasar meningkatkan gerakan disiplin penerapan protokol kesehatan guna mencegah dan menekan laju penyebaran covid-19. ‘’Gerakan pendisiplinan prokes itu dilakukan melalui kegiatan sosialisasi edukasi dan giat-giat penertiban, baik secara stationer maupun mobile. Penertiban prokes akan terus digencarkan agar kasus COVID-19 makin melandai di Denpasar,’’ ujarnya.

Baca juga:  Naik Lagi, Tambahan Puluhan Kasus Positif COVID-19 Bali Dibanding Sehari Sebelumnya

Dikatakan, kedisplinan menerapkan prokes lima M yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas, perlu ditingkatkan agar angka kasus COVID-19 makin melandai. Sebab, belakangan masih ditemukan pelanggar prokes saat tim yustisi melakukan kegiatan penertiban. ‘’Tim yustisi akan terus melancarkan penertiban prokes, agar kasus makin terkendali, terlebih belakangan muncul varian baru Omicron yang berkembang di sejumlah negara,’’ katanya.

Baca juga:  Korban Jiwa Nihil, Kasus COVID-19 Baru Masih 3 Digit

Sementara itu sejak Januari 2021 hingga awal Desember ini pelanggar prokes tercatat mencapai 6.433 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.538 orang pelanggar didenda. Sedangkan 4.384 pelanggar ditegur atau dikenai sanksi administrasi. Pada tahun 2020 lalu, Satpol PP menjaring sebanyak 1.885 pelanggar, 806 pelanggar dikenai denda dan 1.046 diberikan teguran atau pembinaan. (Subrata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *