Oleh Iwan Handoko
Berkenalan membuat nyaman, karena nyaman membuat sayang. Itulah ungkapan hits tentang perkenalan saat ini. Tentang penerimaan negara yang sering kita dengar, akan membawa tujuan pikiran kepada bentuk penerimaan negara yaitu pajak.
Memang tidak bisa dipungkiri, karena hal tersebut tidak terlepas dari kenyataan bahwa pajak sudah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan kita sehari-hari. Bahkan sampai dengan saat ini pajak menjadi penyumbang terbesar penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dan pada Tahun Anggaran 2020, realisasinya mencapai 78,52 persen dari total penerimaan negara secara keseluruhan.
Namun selain pajak, terdapat sumber penerimaan negara lainnya yang cukup memberikan sumbangan besar yaitu Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP, dan kontribusinya mencapai 20,72 persen pada TA 2020. Untuk membedakan antara pajak dan bukan pajak, marilah kita pahami perbedaan dari kedua istilah tersebut. “Pajak adalah iuran yang dibayarkan oleh rakyat kepada negara, yang masuk dalam kas negara berdasarkan undang-undang, serta pelaksanaannya dapat dipaksakan tanpa adanya balas jasa. Iuran tersebut digunakan oleh negara untuk melakukan pembayaran atas kepentingan umum,” Mardiasmo (2016:3).
Sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
Contoh imbal jasa atas pembayaran PNBP, jika kita melakukan pembayaran PNBP untuk perpanjangan SIM dan STNK sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016, maka kita dapat langsung memperoleh manfaat berupa layanan administrasi perpanjangan SIM dan STNK. Berbeda halnya jika kita melakukan pembayaran pajak, maka pajak yang kita bayar tidak memperoleh imbalan secara langsung, namun imbalan atas pembayaran pajak tersebut berupa layanan negara secara luas seperti pelaksanaan keamanan negara dan masyarakat, layanan kesehatan secara umum dan layanan-layanan umum pemerintahan.
Sumber PNBP menurut Undang-Undang PNBP No 9 Tahun 2018 adalah seluruh aktivitas, hal, dan/atau benda, yang menjadi sumber penerimaan negara di luar perpajakan dan hibah dinyatakan sebagai objek PNBP. Untuk memperjelas tentang objek atau sumber PNBP marilah kita lihat penjelasan dan contoh dari masing-masing kelompok sumber PNBP. Pertama, penerimaan PNBP yang berasal dari sumber daya alam merupakan pelaksanaan amanat UUD 1945 dimana sumber daya alam dikuasai oleh negara, sehingga pemanfaatan atas sumber daya alam tersebut seperti hak untuk mengeksplorasi, mengeksploitasi, dilakukan oleh negara dan hasilnya merupakan hak negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kedua, PNBP yang berasal dari pengelolaan barang milik negara, maka landasan filosofisnya adalah bagaimana barang milik negara ini dapat dioptimalkan penggunaannya untuk kemakmuran rakyat. Ketiga, PNBP dari kekayaan Negara yang dipisahkan, maka pemerintah berhak untuk memperoleh dividen.
Dan keempat, PNBP yang merupakan service charged, atau dalam hal ini pemungutan kepada masyarakat yang mendapatkan pelayanan dari pemerintah bukan dalam rangka mendapatkan keuntungan namun untuk memperbaiki kualitas pelayanan itu sendiri.
Jika penjelasan di atas adalah objek atau sumber dari PNBP, maka siapakah yang menjadi subjek PNBP tersebut? Sesuai UU PNBP, subjek PNBP meliputi orang pribadi dan badan, dari dalam negeri atau luar negeri yang menggunakan, memperoleh manfaat, dan atau memiliki kaitan dengan objek PNBP. Yang dimaksud dalam hal ini adalah para wajib bayar yang memiliki kewajiban; membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara keseluruhan, realisasi PNBP berada dalam status on track sampai dengan akhir November 2021 dengan realisasi sebesar Rp 1,85 triliun dari target Rp 1,91 triliun atau 96,40%. Namun jika dilihat dari perkembangan dari tahun 2017 sampai dengan 2021, untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Provinsi Bali cenderung mengalami penurunan realisasi atas target yang telah ditetapkan pada masing-masing tahun anggaran.
Penurunan pelampauan realisasi atas target tersebut sebagian besar sebagai dampak Pandemi Covid-19. Hal tersebut disebabkan karena banyaknya pembatasan kegiatan perekonomian akibat pandemi Covid-19. Namun pemerintah sebagai lembaga yang memiliki kewajiban pemberian layanan kepada masyarakat tetap berkomitmen meningkatkan pelayanannya meskipun dalam masa pembatasan tersebut.
Berdasarkan analisa data dari BPS Provinsi Bali (2020) menyatakan bahwa masih ada beberapa lapangan usaha yang berpotensi untuk dijadikan sektor basis selain sektor pariwisata seperti pertanian, pengelolaan sampah, jasa pendidikan, kesehatan, dan kegiatan sosial. Diharapkan dengan berbagai kebijakan pemulihan ekonomi serta geliat aktivitas sosial-ekonomi masyarakat dapat kembali memulihkan kemampuan ekonomi masyarakat. Dengan peningkatan kemampuan ekonomi masyarakat, maka instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan dengan berdasarkan tarif PNBP dapat kembali terlaksana dengan baik dan mencapai target bahkan melampaui target seperti tahun tahun sebelumnya.
Penulis, ASN Kemenkeu pada Kanwil DJPb Provinsi Bali