Pemotor melewati Gedung Kesenian I Ketut Maria. (BP/Dokumen)

TABANAN, BALIPOST.com – Malam pergantian tahun 2021, tiga ruang terbuka publik di Tabanan akan ditutup. Langkah ini diambil untuk mencegah timbulnya kerumunan saat malam perayaan tahun baru, serta menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Usulan penutupan tiga ruang terbuka publik telah diajukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) selaku perangkat daerah yang mengelola ketiga lokasi tersebut. Ketiganya yakni Taman Bung Karno yang satu areal dengan Gedung Kesenian I Ketut Maria, Lapangan Alit Saputra di Banjar Dangin Carik, Desa Dajan Peken Tabanan dan Lapangan Debes di Banjar Gerogak Gede, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan.

Baca juga:  Syarat LUEP Makin Berat, Lima Pengusaha Penggilingan Mundur

Rencana penutupan tersebut. dikatakan Kepala Dinas LH Tabanan, I Made Subagia sudah terus dimatangkan dan koordinasi dengan semua stake holder yang berkepentingan. Termasuk saat ini pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dalam bentuk surat atau edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten.

“Teknis penutupannya kami masih menunggu edaran dari Satgas tentunya. Sekalipun kami sudah mengetahui ada instruksi seperti itu dari Kemendagri,” ucapnya, Senin (13/12).

Termasuk juga untuk pengawasan nantinya, pastinya akan melibatkan Tim Yustisi Pencegahan Covid-19 yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian, dan TNI.

Baca juga:  Tukad Badung Indah

Terkait pembatasan kegiatan selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) kali ini juga sempat ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Gede Susila, kepada seluruh staf di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan saat memimpin apel bulanan. Selain menyinggung soal penutupan titik-titik yang berpotensi menjadi tempat kerumunan, dia juga mengingatkan seluruh jajaran Pemkab Tabanan untuk mewaspadai penyebaran Covid-19, khususnya varian terbarunya, Omicron.

Bahkan, Pemkab Tabanan telah meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setingkat Kepala Dinas dan Kepala Badan untuk menginstruksikan agar seluruh pegawai dilarang cuti Nataru. Ini bertujuan untuk membatasi mobilitas menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di masa pandemi COVID-19.

Baca juga:  Sampah Mendominasi Ruang Publik

Kebijakan tersebut juga tertuang dalam surat edaran( SE) yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Hari Raya Natal dan Tahun Baru di masa pandemi. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang. “Iya untuk di Tabanan kami sudah tegaskan untuk larangan cuti akhir tahun itu. Artinya larangan cuti dalam rangka Nataru ini kita mengikuti saran atau kebijakan dari Pemerintah Pusat,” jelas Susila. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *