Pohon tumbang melintang di jalan raya Kintamani -Singaraja (BP/ist)

BANGLI, BALIPOST. com – Sebuah pohon berdiameter cukup besar tumbang dan melintang di Jalan Raya Kintamani-Singaraja tepatnya di Desa Sukawana, Selasa (14/12). Akibatnya arus lalu lintas terganggu. Besarnya diameter pohon menyulitkan evakuasi. Dalam proses evakuasi, petugas kepolisian melakukan buka tutup arus hingga empat jam.

Kejadian tumbangnya pohon yang tumbuh di areal hutan lindung itu terjadi sekitar pukul 04.00 wita. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Arus lalu lintas di jalur itu sempat mengalami kemacetan cukup panjang.

Baca juga:  Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang, Atap Dapur Warga Rusak

Sebagaimana yang disampaikan Kapolsek Kintamani AKP Benyamin Nikijuluw akibat kejadian itu terjadi kemacetan sepanjang 700 meter. Upaya pembersihan material pohon tumbang telah dilakukan pihaknya bersama petugas TNI dan istansi terkait. Proses evakuasi berlangsung cukup lama dari pukul 08.00 – 11.45 wita karena diameter pohon besar sehingga menyulitkan petugas untuk melakukan evakuasi. “Saat melakukan evakuasi personil kami melaksanakan buka tutup arus lalin selama 4 jam,” kata Nikijuluw.

Baca juga:  Zona Merah Ini Terbanyak Sumbang Korban Jiwa COVID-19 Harian

Mengingat cuaca akhir-akhir ini yang sering hujan, pihaknya kembali menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar lebih waspada dan berhati hati saat melewati jalur tersebut.

Kepala UPTD KPH Bali Timur I Made Warta pohon yang tumbang tersebut berjenis ampupu dengan diameter sekitar 80 cm. Penyebab tumbangnya pohon diduga akibat akarnya rapuh. “Saat kejadian gerimis dan angin kencang,” ujarnya.

Sebagai langkah prevetif mengantisipasi dampak bencana di cuaca seperti sekarang, Warta mengaku sudah melakukan upaya pemankasan ranting pohon bersama dinas terkait. Selain itu pihaknya juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat melintas di pinggir hutan sepanjang jalur Kintamani-Singaraja. “Kami hanya bisa melakukan pemangkasan ranting. Kalau penebangan tidak bisa karena kami terbatas aturan,” kata Warta. (Dayu Rina/Balipost)

Baca juga:  Bandesa Kaliakah Dituntut 1,5 Tahun Penjara
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *