Ombudsman - Kejari Jembrana mendapatkan sosialisasi terkait penguatan integritas dari Ombudsman Bali. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Ombudsman Provinsi Bali, Rabu (15/12), memberikan sosialisasi penguatan integritas dan Standar Pelayanan Publik untuk jajaran Kejaksaan Negeri Jembrana.

Penguatan Integritas yang diikuti oleh para Kasi, Kasubagbin, Kasubsi, Jaksa, dan seluruh pegawai di Kejaksaan Negeri Jembrana ini ditekankan terkait integritas pelaksanaan tugas.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali Jembrana, Umar Ibnu Alkhatab mengungkapkan peran jaksa sebagai aparatur represif yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana, harus mengedepankan integritas dalam setiap pelaksanaan tugasnya.

Baca juga:  Parpol Harus Realistis Sikapi Aspirasi Publik

“Dalam kasus tertentu laporan ke Ombudsman lalu terdapat indikasi tindak pidananya maka akan diserahkan ke Kejaksaan karena Ombudsman tidak memiliki kewenangan pemidanaan, hanya bersifat preventif/pencegahan,” ujar Umar.

Ombudsman di Indonesia merupakan suatu hal yang baru yang memiliki tugas fungsi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik karena ASN rawan melakukan tindakan penyelewengan. Menurutnya pelayanan publik perlu diawasi karena merupakan pintu masuk terjadinya tindakan pelanggaran.

Dalam melakukan pelayanan, menurutnya harus memperhatikan kecepatan waktu, sebisa mungkin setiap pelayanan dibuatkan Standar Pelayanan yang ditempel di kantor agar masyarakat mengetahui alur pelayanannya dengan jelas.

Baca juga:  Dana Santunan Kematian, Berkas Kaling Gilimanuk Dilimpahkan

Selain itu, sedapat mungkin memiliki desk pengaduan untuk mengoptimalisasi adanya aduan dari masyarakat yang harus ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Triono Rahyudi menyampaikan sebagai ASN, selain jaksa juga terdapat pegawai non-jaksa yang dalam melaksanakan tugas harus mencerminkan nilai integritas.

Terlebih seluruh pegawai di Kejaksaan Negeri Jembrana sudah menandatangani komitmen bersama Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. Sehingga perlu ditanamkan nilai-nilai pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga:  Deteksi COVID-19, DPRD Badung Usulkan Kawasan Pariwisata Gunakan Alat Ini

Kajari mengharapkan dengan adanya sosialisasi kepada pegawai Kejaksaan Negeri Jembrana, dapat memberikan motivasi dalam bertugas sehingga dapat nantinya pelayanan prima kepada masyarakat. Upaya seperti ini diharapkan juga dapat diberikan untuk pegawai yang bertugas di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sehingga nantinya dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Surya Dharma/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *