Ilustrasi - Pengamanan malam natal. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak 44.582 personel Polri dikerahkan melakukan pengamanan di sejumlah gereja dalam rangka Operasi Lilin pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. “Ada 44.582 polisi akan disebar untuk melakukan pengamanan di gereja-gereja,” kata Asisten Operasi (Ashop) Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (15/12).

Imam menjelaskan personel Polri yang disiapkan tersebut disebar ke sejumlah gereja-gereja yang ada di Tanah Air yang melaksanakan Misa Natal dan Misa Tahun Baru. “Sebanyak 30.761 personel ditempatkan di Gereja Protestan, 13.821 personel di Gereja Katolik,” terangnya.

Baca juga:  Amankan Nataru, Polres Buat Enam Pos Pam

Selain mengerahkan personel, lanjut Imam, Polri juga akan melakukan sterilisasi gereja pada saat sebelum dan sesudah kegiatan ibadah misa Natal dan misa tahun baru.

Selain mengamankan tempat ibadah umat Nasrani, Polri juga mengerahkan personel untuk mengamankan pusat-pusat keramaian pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2022, seperti pusat perbelanjaan dan lokasi wisata. “Ada 3.956 personel menjaga pusat perbelanjaan, dan 6.397 personel di tempat wisata,” kata Imam.

Imam menambahkan dalam pengamanan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Polri melibatkan sejumlah pihak seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan organisasi masyarakat.

Baca juga:  Presiden Minta Polri Berbenah dan Perkuat Kelembagaan

Imam menambahkan pelibatan tokoh agama dan tokoh masyarakat serta tokoh pemuda untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, agar mengisi liburan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, dan mengurangi mobilitas untuk mencegah penyebaran COVID-19 di musim liburan.

Pada libur Natal dan Tahun Baru 2022 ini, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pencegaan dan penanggulangan COVID-19 untuk Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021.

Baca juga:  Akses Air Minum Aman Baru 11 Persen

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebenarnya telah menerbitkan instruksi untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yakni instruksi bernomor 62 Tahun 2021.

Pada instruksi tersebut masih menggunakan istilah penerapan PPKM Level 3, kemudian istilah tersebut tidak lagi digunakan, sehingga perlu penyesuaian terhadap instruksi Mendagri soal PPKM Natal dan tahun baru.

Alasan lainnya tidak menggunakan istilah PPKM Level 3 yakni karena situasi pandemi COVID-19 sangat dinamis, termasuk di berbagai daerah. Karenanya, penggunaan istilah ini respons dari situasi dinamis tersebut. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *