Rachmat Hidayat ditangkap karena menjambret. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemeriksaan terhadap pelaku jambret, Rachmat Hidayat (31) berlangsung di Ditreskrimum Polda Bali. Terutama terkait kronologisnya kasus tersebut.

Dari Informasi diperoleh, Kamis (16/12), pelaku mengaku membuntuti korban dari Jalan Gatot Subroto Barat hingga TKP. Setibanya di TKP dan suasana sepi, pelaku memepet dan menarik paksa tas korban. Akibatnya, korban jatuh dan kakinya patah.

Selain itu, pelaku juga mengakui pada 28 Oktober 2021 pukul 23.00 WITA, beraksi di daerah Canggu, Kuta Utara, Badung. Korbannya juga seorang perempuan.

Baca juga:  Sebelum Buat Regulasi, Kaji Mendalam Dulu Produk Tembakau Alternatif

Dari hasil penjambretan tersebut, pelaku membawa kabur tas korban berisi HP, uang dan surat-surat penting. Pelaku juga menguras uang tabungan korban lewat ATM sebesar Rp 12 juta.

Sebelumnya, Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Bali bergerak cepat menyelidiki kasus jambret di Jalan Mudutaki, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung (belakang kolam renang Dharma Pala). Akibat kejadian ini korban, Ni Putu Ayu Aditya Wedayanti (27) mengalami patah kaki. Pada Kamis (16/12), anggota Opsnal Ditreskrimum berhasil menangkap pelakunya, Rachmat Hidayat (31) beralamat di Jalan Bung Tomo, Denpasar. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Diperlukan, Regulasi Produk Tembakau Alternatif
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *