Tersangka saat berada di Kejari Klungkung, sebelum dibawa ke Rutan Polsek Klungkung. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kasus dugaan korupsi pada LPD Ped, Nusa Penida terus bergulir. Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan P21 (lengkap). Selanjutnya tersangka Ketua LPD, IMS dan IGS yang membidangi Bagian Kredit, akan segera menghadapi proses persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Kasi Intel Kejari Klungkung Erfandy Kurnia Rachman, Kamis (16/12) mengatakan sudah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung kepada Penuntut Umum. Ini setelah dinyatakan Lengkap (P21) terhadap Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyelewengan atau Penyalahgunaan Dana LPD (Lembaga Perkreditan Desa) pada Desa Adat Ped.

Baca juga:  Ketua LPD Pacung Ditetapkan Tersangka Penggelapan Dana LPD

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 8 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Para tersangka bekerjasama untuk menggunakan kas LPD Desa Adat Ped tanpa memenuhi Standar Kerja Organisasi dan Manajemen SDM LPD Bali.

Selain itu, juga melanggar Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, untuk mencairkan anggaran yang diberikan kepada Pengurus dan Karyawan LPD Desa Adat Ped, berupa Uang Pesangon/Pensiun, Biaya Komisi, Biaya Tirtha Yatra, Biaya Out Bond, Tunjangan Kesehatan, Biaya Promosi, pemberian suku bunga kredit 1 persen bagi Pengurus maupun karyawan serta Keluarga Pengurus dan karyawan saat mengajukan pinjaman kredit.

Baca juga:  Muhaiman Iskandar Akan Penuhi Panggilan KPK

Selain itu, juga digunakan membeli tanah yang nilainya lebih besar dari harga jual tanah sebenarnya. Ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 4.421.632.060 berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyelewengan/ penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Ped Kecamatan Nusa Penida periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 nomor : X.700.04/218/IP.IV/ITDA tanggal 1 Desember 2021 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung.

Baca juga:  Kasus Kicen dan Dua Anaknya Dilimpahkan ke Kejaksaan

“Selanjutnya tersangka IGS dan IMS dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum dalam Tingkat Penuntutan selama 20 hari mulai 15 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022 di Rutan Polsek Klungkung. Selanjutnya menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” kata Erfandy. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *