Prof. Wiku Adisasmito. (BP/edi)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kementerian Kesehatan, pada Kamis (16/12) telah mengumumkan masuknya COVID-19 varian Omicron di Indonesia. Berkaitan dengan itu, Koordinator Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito menyampaikan pasien dengan kasus konfirmasi Omicron tersebut telah dinyatakan negatif COVID-19, setelah menjalani isolasi dan perawatan.

Meski demikian, pihaknya menyebutkan, hingga hari ini, masih terdapat 5 kasus probable yang berada dalam tahap sekuensing dan menunggu hasil keluar. “Informasi terkait perkembangan kasus omicron di Indonesia sifatnya akan dinamis dan akan disampaikan oleh pemerintah secara berkala dan transparan,” katan Prof Wiku saat memberikan keterangan pers secara virtual, Kamis (16/12), dipantau dari Denpasar.

Baca juga:  Produksi Beras Nasional Turun 440 Ribu Ton

Lebih lanjut dikatakannya, sehubungan dengan perkembangan global varian baru tersebut, pemerintah telah melakukan beberapa langkah antisipatif. Antara lain Kemenkes terus menggencarkan upaya uji sekuensing, bahkan mewajibkan sampel dari spesimen kasus positif dari negara yang mengalami penularan varian omicron dengan menggunakan reagen alat testing yang sensitif terhadap berbagai varian yang ada saat ini.

Selain itu, pemerintah mengoptimalkan upaya tanggap darurat untuk mencegah meluasnya penularan varian COVID-19 di dalam negeri. Lalu,
menyusun kebijakan yang disesuaikan dengan masukan berbagai pakar dan petugas di lapangan.

Baca juga:  Ratusan Orang dari Kelompok Usia Rentan Positif COVID-19, Diduga Tertular di Klaster Ini

“Kebijakan tersebut dapat dengan baik mendeteksi apapun varian yang masuk di Indonesia. Hal ini mengingat masa karantina 10 sampai dengan 14 hari dinilai cukup untuk memonitor peluang perkembangan gejala masa inkubasi, serta masa tes ulang PCR dua kali, untuk benar-benar mengonfirmasi seseorang positif atau tidak,” ucapnya.

Pemerintah, kata dia, juga meninjau secara spesifik perkembangan kasus varian Omicron. Untuk mengantisipasi penularan, masyarakat diimbau menunda perjalanan ke luar negeri jika tidak ada kepentingan yang bersifat darurat. Perjalanan yang sangat mendesak, seperti untuk alasan kesehatan kedukaan atau tugas kedinasan. (Yudi Karnaedi/balipost)

Baca juga:  Hari Ini, Satu Kabupaten Laporkan Nihil Tambahan Kasus COVID-19
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *