Suasana sidang korupsi PDAM Nusa Penida. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang dugaan korupsi dalam pengelolaan PDAM Unit Nusa Penida, Klungkung, Kamis (16/12), kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Denpasar. Duduk sebagai terdakwa adalah Ketut Narsa selaku Kepala Unit PDAM Nusa Penida dan I Ketut Suardita menjabat Kasubsi Administrasi Umum dan Keuangan PADM Nusa Penida, yang didampingi kuasa hukumnya Ketut Kusuma, Gede Artawan dkk.

JPU I Putu Gede Darmawan dkk., dihadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti, menghadirkan sembilan orang saksi, termasuk Dirut PDAM Tirta Mahottama Klungkung. Mereka adalah pelanggan PDAM Nusa Penida seperti I Dewa Gede Mustika, I Wayan Dana, I Wayan Sujaya (Kadus), I Made Martawan, I Wayan Tagel, I Gede Kastawan, I Wayan Sumantri (sopir PDAM), I Wayan Yudi Anggara dari rekanan aplikasi dan I Nyoman Renin Suyasa Dirut PDAM.

Baca juga:  Hasil Tangkapan Melimpah, Harga Ikan Anjlok

Nyoman Renin dalam kesaksiannya saat ditanya masalah pengawasan mengatakan, pertama sesuai dengan tugas masing-masing unit, sudah ada struktur organisasi. Pengawasan dilakukan setiap saat karena ada dewan pengawas. Juga ada evaluasi. “Sehingga apapun masalahnya di PDAM, dalam rapat evaluasi bisa diselesaikan,” katanya.

Namun diakui bahwa pengawasan tidak dilakukan secara efektif. Bahkan saat diaudit oleh akuntan publik dan BPKP, tidak ditemukan adanya masalah. Sehingga disebut WTP. Saksi Dirut PDAM mengaku tidak ikut mendampingi ke Nusa Penida, namun dia menerima laporan hasil audit. “Hasilnya tidak ada masalah dalam audit ini,” kata saksi Dirut PDAM.

Baca juga:  Oknum Kepsek Cabul Terancam Dipecat, Bupati Tunggu Proses Hukum 

Yang menarik, terungkap dalam kesaksian Renin, yakni adanya kwitansi pembayaran solar ke koperasi. Padahal koperasi tidak pernah jual solar. Saksi sopir sebut solar dibeli di pertamina. Selain itu juga disinggung soal pelanggan PDAM yang airnya tidak mengalir, namun meterannya tetap jalan. Bagaimana kebijakan Dirut PDAM? Ditanya demikian, Renim mengatakan kalau menalangi tidak pernah. Tetapi pelanggan tetap dibayar, dan kalau tidak dibayar menjadi tunggakan. “Tapi kewajiban kita tetap berikan air,” ucap saksi.

Baca juga:  Perenang Satria Andrew Sabet Emas di SEA Age Brunei

Saksi lainnya adalah pelanggan yang ditanya soal tagihan, dan langganan baik langganan air meteran dan langganan air tangki, berikut pembayarannya. Renin dalam kesaksianya juga mengatakana bahwa uang penerimaan pembayaran langganan PDAM harus disetor hari itu juga. Semua pelanggan teregistrasi. (Miasa/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *