DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak tujuh saksi dihadirkan dalam sidang pembuktian kasus dugaan tindak pidana korupsi dana aci-aci dan sesajen pada Banjar Adat, Desa Adat dan Subak se-Kota Denpasar, di Pengadilan Tipikor, Jumat (17/12).
Mereka adalah sejumlah kelian adat dan kelian subak. Di antaranya AA. Gede Mayun (Kelian Adat Banjar Kertha Dharma Denpasar), I Made Darsana (Banjar Tegeh Kuri Tonja), I Made Suka Wisnaya (Banjar Kebon Kuri Kelod, Kesiman), I Wayan Patut (Banjar Kaja Serangan), I Wayan Nadi (Kelian Subak Paang Penatih), I Nyoman Pinjer (Subak Saba Penatih) dan I Ketut Losen (Subak Padanggalak).
Sebelum bersaksi, mereka disumpah terlebih dahulu, kemudian diperiksa secara bersamaan. Sedangkan terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram yang didampingi penasehat hukumnya. Para saksi mengakui adanya menerima bantuan dalam bentuk uang. “Kami dipanggil Jro Bandesa Adat, katanya dapat bantuan dana aci-aci dari Dinas Kebudayaan,” ucap saksi.
Saksi juga mengakui adanya potongan. Namun para saksi ada yang mengetahui jumlah potongannya, ada pula tidak mengetahui berapa persen bantuan tersebut dipotong.
Saksi juga kompak mengaku tidak pernah diajak rapat oleh pihak dinas, sehingga para saksi tidak mengetahui soal pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang berubah menjadi bantuan uang tunai. Soal proposal, saksi ada yang membuat proposal melalui Jro Bandesa untuk selanjutnya diajukan ke dinas. Setelah disetujui, dana cair. Namun para saksi mengaku tidak tahu siapa yang menunjuk rekanan yang menggarap dana aci dan sesajen itu. Sidang akan dilanjutkan pekan depan. (Miasa/Balipost)