BANGLI, BALIPOST.com – Tim gabungan dari Polres, Kodim dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangli melakukan patroli gabungan pada Kamis (17/12) malam. Dalam patroli itu tim mengamankan empat botol minuman keras yang di jual tanpa ijin resmi di salah satu warung.
Kabag Ops Polres Bangli Kompol I Ketut Maret yang memimpin kegiatan mengatakan patroli malam menyasar tempat-tempat Ibadah serta tempat tempat yang menjadi potensi penyebaran virus Covid-19 seperti tempat nongkrong anak-anak muda. Dalam patroli itu timnya juga melakukan kegiatan yustisi dalam rangka pendisiplinan protokol Kesehatan.
Dikatakan patroli ini dilaksanakan dalam rangka menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif menjelang Natal dan Tahun Baru 2022. Kegiatan seperti ini akan dilakukan secara berkesinambungan sehingga pelaksanaan nataru di Bangli dapat berjalan dengan kondusif dan tidak terjadi penyebaran virus covid-19. (Dayu Rina/Balipost)