ODGJ-Tim yustisi saat mengamankan ODGJ yang mengamuk. (BP/Ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam upaya menekan penularan covid 19 Tim Yudisi Kota Denpasar rutin melaksanakan penertiban protokol kesehatan di seluruh wilayah di Kota Denpasar. Penertiban kali ini Minggu (19/12). Tim Yustisi amankan 2 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Hal ini disampaikan langsung Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga usai penertiban.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan 2 ODGJ dijaring Tim di Kelurahan Padangsambian dan satunya lagi di Jalan Wr. Supradman. “Dari kedua ODGJ tersebut, satu merupakan tindakan karena laporan dari pihak keluarga karena mengamuk dan satu lagi tim menertiban saat melakukan patroli penertiban prokes PPKM Level 2,” ungkapnya.

Baca juga:  Rusak Pelinggih, Polisi Amankan Oknum Mahasiswa

Mengingat masih pandemi Covid-19 kedua ODGJ tersebut langsung di rapid test antigen oleh Tenaga Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Denpasar. Atas persetujuan keluarga satu ODGJ yang diamankan di Padangsambian dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa dan yang lagi satu di jemput keluarganya dan dipulangkan ke Jawa Timur.

Selain menertiban ODGJ Sayoga mengaku dalam penertiban ini pihaknya juga memberikan pembinaan kepada 3 orang pelanggar protokol kesehatan yang salah menggunakan masker. 3 orang yang dijaring di Jalan Gunung Kawi dan Seputaran Kota Denpasar. Ketiga pelanggar prokes tersebut juga diberikan sanksi fisik berupa push up ditempat. Langkah itu diberikan agar mereka tidak mengulang kesalahan lagi. (Asmara Putera/Balipost)

Baca juga:  73 Persen Premi JKN Bali Dibiayai Pemerintah

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *