SINGARAJA, BALIPOST.com – Badan Narkotika Nasional (BNNK) Buleleng melaksanakan tes urine, Senin (20/12), terhadap 235 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng.
Kepala BNNK Buleleng, Gede Astawa mengatakan, sesuai Intruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2020 setiap Aparatur Pemerintah harus melakukan kegiatan P4GN, salah satunya memberikan sosialisasi. Disdikpora dalam hal ini telah melakukannya. Pihaknya berharap instansi lain lain juga melaksanakan hal yang sama, sehingga indikasi ASN terlibat penyalahgunaan narkotika bisa ditangani. “Kami mengajak untuk melaksanakan P4GN, khususnya masalah penanggulangan,” katanya.
Astawa menyatakan, penyalahgunaan narkoba adalah masalah yang sangat berbahaya, karena kalau sudah terindentifikasi narkoba akan mengganggu kegiatan kita sehari-hari khususnya diperkantoran.
Asisten Adminsitrasi Umum Nyoman Genep didampingi Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Buleleng Made Astika mengatakan, test urine merupakan tindak lanjut dari kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). ASN yang wajib mengikuti test urine adalah ASN yang berinas di Disdikpora, Korwil, Pengawas dan beberapa guru. “Kedepan kita berani menjaminkan bahwa di lingkup Disdikpora bebas dari narkotika,” katanya. (Mudiarta/Balipost)