Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra usai tanam pohon bakau. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Menghadapi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 66 Tahun 2021 mengatur adanya pemberlakuan sistem ganjil genap untuk memecahkan keramaian di obyek wisata. Terkait sistem ini, Kapolda Putu Jayan dengan tegas menyampaikan aturan itu tidak mutlak tapi situasional.

“Aturan ganjil-genap diberlakukan situasional, tidak ada pemberlakuan khusus. Nanti buka tutup juga situasional. Andai di suatu tempat ramai akan dilakukan pengalihan atau buka tutup,” tegas Putu Jayan usai melakukan penanaman pohon bakau di Kampung Nelayan Wana Segara Kertih, Kedonganan, Kuta.

Kapolda mengimbau masyarakat saat merayakan Nataru supaya mematuhi Imendagri No.66 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No.20 Tahun 2021. “Saya rasa masyarakat sudah tahu aturan tersebut. Saya mengimbau agar dipatuhi untuk kepentingan kita bersama,” ujarnya.

Baca juga:  Ganjil Genap Selama IMF-WB Annual Meeting, Ini Jadwal dan Jalurnya

Dalam sambutannya, Kapolda asal Bangli ini penanaman pohon ini dapat dijadikan bentuk gerakan Polri dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan yang bertujuan untuk menghijaukan bumi demi masa depan yang lebih baik. Apalagi tahun 2021 Indonesia ditunjuk sebagai negara pusat mangrove dunia (world mangrove center).

Hal tersebut dikarenakan Indonesia memiliki paru-paru dunia berupa hutan mangrove yang tersebar di beberapa daerah seperti di Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Papua Barat dan wilayah lainnya. Khusus di Bali, hutan mangrove yang menjadi cagar budaya alam seperti di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Jembrana dan Buleleng. “Selain itu kita akan menghadapi event Presidensi G20 tahun 2022 dan salah satu fokus dari Bapak Presiden RI yaitu menunjukkan keseriusan Indonesia merestorasi dan merehabilitasi hutan mangrove, hutan gambut dan lahan kritis sebagai komitmen yang kuat dalam persiapan menghadapi perubahan iklim,” ujarnya.

Baca juga:  286 Pedagang Pasar Padangsambian Ikuti Rapid dan Swab Test

Pemanfaatannya hutan mangrove sendiri, menurutnya, memiliki sejuta fungsi. Di antaranya, sumber penghasil oksigen, penyerap karbon dioksida, tempat hidup biota laut, menahan badai hingga gelombang tsunami, mencegah abrasi di wilayah pesisir serta sebagai tempat pariwisata.

Saat ini, ekosistem mangrove sebagai penyeimbang kawasan pesisir mulai terancam. Kualitas lingkungan pesisir terus mengalami degradasi seiring naiknya jumlah penduduk di kawasan pesisir.

Hal tersebut dikarenakan meningkatnya kebutuhan terhadap sandang, pangan, papan, air bersih dan energi. Bila keadaan ini terus berlangsung, dikhawatirkan akan berdampak terhadap kerusakan ekosistem hutan mangrove.

Baca juga:  Demi IMF dan World Bank, Kapolda Rancang Pemberlakuan Ganjil-Genap

Menyikapi kondisi tersebut, sangat tepat kegiatan penanaman pohon bakau ini dilaksanakan. Tujuannya untuk membangun ekosistem hutan mangrove sebagai pilar penyangga kehidupan dalam mencegah pemanasan global dan perubahan iklim, sehingga kita dapat meningkatkan kualitas lingkungan.

Selain itu, penanaman pohon bakau ini juga dapat dijadikan sebagai salah satu upaya personel Polda Bali dan seluruh masyarakat untuk turut serta dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati, membangun ekosistem hutan mangrove demi kehidupan masa kini dan masa yang akan datang. “Sekitar 1.500 pohon bakau ditanam di Kampung Nelayan Wana Segara Kertih, Kedonganan ini. kegiatan serupa juga sudah dilakukan di Kabupaten Jembrana, Buleleng dan Badung,” ungkap jenderal bintang dua di pundak ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *