Suasana pengukuhan awig-awig Desa Adat Banjarangkan. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Desa Adat Banjarangkan Kabupaten Klungkung akhirnya memiliki awig-awig. Ini berkat kerjasama seluruh tim terkait, khususnya Tim Penyusun dan Tim Penulis Awig-awig.

Keberadaan awig-awig akan sangat membantu menuntun warga dalam berperilaku untuk menjaga kelestarian adat dan budaya di Desa Adat Banjarangkan. Bendesa Desa Adat Banjarangkan A.A Gde Darma Putra menyampaikan terima kasih kepada Tim Penyusun dan Tim Penulis Awig-awig karena berkat kerjasama seluruh tim, Desa Adat Banjarangkan akhirnya bisa memiliki Awig-awig ini. Pengukuhkan Awig-awig Desa Adat Banjarangkan dilakukan di Wantilan Pura Bale Agung Puseh Sari Desa Adat Banjarangkan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, beberapa waktu lalu.

Baca juga:  Polresta Perketat Pengamanan Gudang Logistik Pemilu

Acara pengukuhan dirangkaikan dengan Pujawali yang puncak upacaranya telah berlangsung bertepatan dengan rahina Buda Umanis Medangsia. Setelah Awig-awig selesai dikukuhkan, maka wajib seluruh warga untuk mentaatinya. “Keberadaan Awig-awig akan sangat membantu menuntun warga dalam berperilaku untuk menjaga kelestarian adat dan budaya. Kami juga sampaikan terima kasih kepada semua tim terkait. Semoga ini membuat kehidupan krama kami menjadi lebih baik,” katanya.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta berkesempatan hadir dalam pengukuhan Awig-awig. Ini sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dari Provinsi Bali, dalam upaya memperkuat desa adat di Bali. Sehingga dapat menjalankan pengaturan desa adat, sesuai dengan drestanya. Bupati Suwirta mengingatkan, agar awig-awig juga supaya disalin kedalam tulisan latin dan menggunakan bahasa yang mudah dipahami.

Baca juga:  Paksa Buka Pintu Apotek, Dua WNA Ngambil Obat Ini Tak Bayar

“Selanjutnya silahkan sosialisasikan kepada semua warga termasuk kepada generasi muda, agar betul-betul memahami dan melaksanakannnya,” kata Bupati Suwirta.

Lebih lanjut pihaknya juga mengapresiasi karena telah memasukkan peraturan tentang KTR dan pengolahan sampah ke dalam awig-awig ini. Kedua permasalahan ini sangat membutuhkan peran desa adat, agar berdampak lebih luas kepada masyarakat di setiap desa adat. “Dalam awig-awig sudah mengatur tentang KTR, maka setiap upacara adat dilarang untuk menyuguhkan rokok, selain dapat menghemat biaya juga untuk mengurangi asap rokok ditengah kegiatan upacara adat,” tegasnya.

Baca juga:  Panglukatan Sapta Gangga Pura Tirta Empul di Desa Adat Timbrah Ditata

Sedangkan peraturan tentang pengolahan sampah yang sudah sudah diakomodir dalam awig-awig, maka Bupati Suwirta berharap krama diwajibkan mengolah dan memilah sampahnya masing-masing dan mengeluarkan sampah keluar rumah sesuai jadwal yang telah ditentukan. Dengan demikian tampilan desa adat tentu akan menjadi lebih bersih. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *