Suasana sidang dugaan korupsi keuangan PDAM Unit Nusa Penida Klungkung di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan PDAM Unit Nusa Penida, Klungkung, dengan terdakwa Ketut Narsa selaku Kepala Unit PDAM Nusa Penida dan I Ketut Suardita menjabat Kasubsi Administrasi Umum dan Keuangan PADM Nusa Penida, Kamis (24/12) kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

JPU I Putu Gede Darmawan dkk., di hadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti, menghadirkan empat orang saksi. Satu saksi di antaranya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi di LPD Desa Ped, Nusa Penida, I Gede Santana. Tiga sisanya adalah Gede Rai Witarsana, I Nyoman Yoga dan I Nyoman Mokoh. Mereka adalah sebagai pelanggan PDAM, baik berupa meteran maupun air tangki.

Baca juga:  Transmisi Lokal Kian Mengkhawatirkan, Masyarakat Diminta Lakukan Ini

Pada kesempatan itu, karena dakwaan jaksa menyangkut dugaan korupsi, majelis hakim tipikor mempertanyakan sol sitaan jaksa. “Ini kan dakwaan jaksa soal korupsi, memperkaya diri sendiri atau orang lain. Ada ga uang disita dari terdakwa? Rekening terdakwa disita ga? Di dakwaan JPU, ada perhitungan selisih yang kemudian dinilai sebagai kerugian keuangan negara Rp 320,4 juta. Ini penting diketahui dana Rp 320,4 juta ini kemana?,” tanya hakim.

Baca juga:  "Menyapa dan Berbagi" di Kota Denpasar, TP PKK Bali Sosialisasikan Sejumlah Program Gubernur Koster

JPU Darmawan mengatakan memang selisih itu dijadikan kerugian. Namun soal uang disita, JPU mengakui tidak ada melakukan penyitaan. Begitu juga dengan rekening terdakwa yang diakui tidak dilakukan penyitaan. Namun jaksa yakin bahwa uang yang diduga dikorupsi terdakwa itu digunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri.

Sementara para saksi dimintai keterangan terkait langganan PDAM termasuk pembayarannya. Saksi mengaku ada berlangganan meteran ada pula langganan air tangki. Mereka membayar sesuai dengan tagihan dan lengkap dengan kwitansinya.

Baca juga:  Congkel Jendela, Maling Bawa Lari Barang Berharga dan Uang

Kuasa hukum terdakwa, I Ketut Kesuma, I Gede Artawan dkk., sempat menyingung soal tagihan bilamana ada air pelanggan yang macet, air pelanggan yang tidak mengalir tetapi tagihan tetap dilakukan. Salah satu saksi menyebutkan, bahwa pada tahun 2018 ada tagihan uang meteran, namun dibayari oleh Unit PDAM Nusa Penida. Saat dipertegas kembali, bahwa yang membayar adalah terdakwa sendiri. Pekan depan, pihak JPU akan menghadirkan ahli dalam dugaan korupsi PADM ini. (Miasa/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *