NEGARA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Jembrana melanjutkan proses penyidikan kasus LPD Tamansari dengan penyerahan tersangka, berkas dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (Tahap II). Sebelumnya telah dilakukan penahanan dua tersangka yang merupakan oknum pengurus LPD, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap kita lanjutkan pada tahapan berikutnya,” ujar Kasi Pidsus Kejari Jembrana Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika, Kamis (23/12).
Dua terdakwa yakni oknum ketua dan bendahara LPD Tamansari mengikuti proses pemeriksaan tahap dua di Polsek Mendoyo. Selanjutnya perkara ini akan dilimpahkan kepada pengadilan tindak pidana korupsi untuk mulai persidangan. Berkas dakwaan kita sudah siapkan dan limpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Seperti diberitakan sebelumnya, modus korupsi yang dilakukan oknum pengurus ini menggunakan uang kas LPD Tamansari untuk pribadi. Sehingga memunculkan kerugian sebesar Rp 400 juta. Modus ini dilakukan berulangkali oleh kedua terdakwa.
Kejari menjerat pasal berlapis pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 8 dan pasal 9 undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Surya Dharma/Balipost)