Spanduk penutupan Lapangan Lumintang ditutup mulai 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polsek Denpasar Utara (Denut) pasang spanduk terkait penutup aktivitas di Lapangan Lumintang. Penutupan ini diberlakukan mulai 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022 untuk mencegah kerumunan di malam pergantian tahun.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos Dolesgit, Senin (27/12) membenarkan pihaknya pasang spanduk tersebut. Dasar penutupan Lapangan Lumintang yaitu Imendagri No.66 tahun 2021 yaitu menutup semua alun-alun tanggal 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022. “Penutupan ini berkaitan dengan perayaan tahun baru dan antisipasi kerumunan,” tegas Iptu Carlos.

Baca juga:  Pascapenyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Libatkan Oknum TNI, Kodam IX/Udayana Temui Kasatpol PP

Kapolsek Carlos berharap masyarakat Denpasar dan sekitarnya mematuhi imbauan tersebut dan mengurangi aktivitas di luar rumah saat malam tahun baru. Dengan demikian warga Denpasar turut serta memerangi dan mengantisipasi penyebaran Covid-19, apalagi saat ini jumlah kasus Omicron meningkat di Indonesia.

“Mudah-mudahan tidak sampai masuk Bali. Oleh karena itu mari kita sama-sama patuhi kebijakan pemerintah dan terapkan prokes dengan ketat,” kata Carlos.

Baca juga:  2017, 42 Ruas Jalan di Denpasar Di-Hotmix

Di samping itu, Polsek Denut juga menyiapkan Pos Pengawasan Taat Prokes di depan Gedung Alaya. Di pos ini akan ditempatkan personel untuk mengawasi penerapan prokes di objek-objek vital wilayah Denut.

Menurutnya pengawasan prokes diperketat untuk mencegah klaster baru Covid-19. Apalagi saat ini kasus virus Corona di Bali khususnya Denpasar terkendali. “Mudah-mudahan virus ini segera hilang sehingga bisa beraktivitas normal kembali dan ekonomi Bali pulih,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Operasi Yustisi Sasar Tempat Kuliner
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *