Serah terima truk setelah putusan PN Negara terkait pelanggaran ODOL yang ditahan di Cekik, Gilimanuk. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Untuk pertama kali di Bali, perkara pidana truk Over Dimension Over Loading (ODOL –melebihi dimensi dan kapasitas) diputus dengan denda. Putusan denda Rp 10 juta untuk pemilik angkutan barang tersebut ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Negara.

Diharapkan pidana denda ini jadi efek jera bagi pengelola angkutan truk agar tidak lagi menggunakan truk ODOL melalui Bali. Sebelumnya, truk ODOL dengan nomor DK 9471 UN ini diamankan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dalam operasi di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik pada April 2021.

Truk tersebut hingga saat ini masih diamankan di UPPKB Cekik. Dari penyelidikan, ditetapkan tersangka pengelola dari truk tersebut.

Baca juga:  Penertiban ODOL Segera Diberlakukan, Satlantas Mulai Survei

PPNS BPTD Bali Made Ardana, Selasa (28/12) mengatakan truk ini merupakan salah satu truk yang diamankan dan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Negara. Namun satu truk lainnya tidak dilanjutkan lantaran salah satu tersangka meninggal. Sehingga berkas pidana yang dinaikkan satu truk DK 9471 UN.

Penyidik menerapkan pasal 227, junto pasal 50 ayat 1 dan junto pasal 49 ayat 2, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Untuk pidana terkait ODOL ini baru pertama kalinya di Bali,” ujarnya.

Baca juga:  Protes Penindakan ODOL, Sopir Truk Demo di Gilimanuk

Sebelumnya, penerapan sanksi berupa tilang atau transfer muatan lebih maupun memutarbalikkan kendaraan ke daerah asal. Diharapkan ini menjadi efek jera bagi pengelola kendaraan, agar mengikuti aturan. Terutama terkait dimensi dan muatan.

Penegakan hukum pidana ini menurutnya guna membangun kesadaran masyarakat supaya patuh aturan dan perusahaan melakukan normalisasi mandiri.

Dampak beroperasinya truk odol di jalan raya, membahayakan keselamatan berlalu lintas. Sering terjadi kecelakaan karena ketidakseimbangan truk serta muatannya.

Perkara pidana ini diputus PN Negara dengan denda sebesar Rp 10 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 2 bulan.

Baca juga:  Berulang Kali Dipulangkan, Gelandangan "Muka Lama" Kembali Terciduk Satpol PP Klungkung

Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memodifikasi kendaraan bermotor menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasionalkan di dalam negeri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jembrana sebelumnya menuntut terdakwa dengan pasal 227, junto pasal 50 ayat 1 dan junto pasal 49 ayat 2, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan pidana denda Rp 10 juta dan bila tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan. Terdakwa sudah membayar denda dan sesuai putusan truk tersebut dikembalikan pada perusahaan. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

2 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *