NEGARA, BALIPOST.com – Kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di wilayah hukum Polres Jembrana selama setahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun lalu. Dari sisi jumlah korban jiwa, meningkat juga bertambah. Di tahun 2020, jumlah korban meninggal dunia akibat lakalantas 30 jiwa. Sedangkan tahun ini menjadi 37 jiwa. Hal ini menjadi salah satu evaluasi yang akan dilakukan Polres Jembrana, khususnya Satuan Lalu Lintas untuk menekan angka kecelakaan. Selain kasus lakalantas, tren kenaikan juga terjadi pada angka kriminalitas selama setahun.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana dalam rilis kinerja Polres Jembrana 2021 di Mapolres Jembrana, Rabu (29/12)mengungkapkan secara umum stabilitas keamanan di Kabupaten Jembrana selama setahun ini aman dan tidak ada konflik menonjol. Polres terus berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan berbagai program dan di tahun 2022 akan dimaksimalkan kembali.
Terkait dengan kasus yang ditangani, diakui Perwira polisi asal Gianyar ini, beberapa hal perlu menjadi evaluasi dan upaya lebih maksimal. Kabupaten Jembrana sebagai jalur perlintasan utama Jawa-Bali, jalan Denpasar-Gilimanuk, fungsi lalu lintas sangat penting. Dari data kejadian lalu lintas, memang terjadi peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Selain korban jiwa yang bertambah, juga jumlah kasus dan kerugian material. Kerugian material akibat lakalantas mengalami kenaikan Rp 107 juta, dari tahun 2020 lalu Rp 289.050.000, meningkat menjadi Rp 396.150.000. “Tentu ini menjadi atensi dan evaluasi kami, terlebih disini merupakan jalur utama masuk Bali dan dapat dikatakan rawan,” kata Kapolres.
Upaya ke depannya, Polres akan lebih mengintensifkan lagi upaya pencegahan dan mengimbau kepada masyarakat untuk menekan pelanggaran lalu lintas yang berdampak pada lakalantas. Polres juga akan lebih mengintensifkan koordinasi dengan instansi atau stakeholder terkait lain, guna mendukung upaya meminimalisir kasus lakalantas tersebut. “Misalnya memasang rambu-rambu dan imbauan di titik-titik rawan lakalantas dan mengurangi pelanggaran lalin,” tambah Kapolres.
Selain lakalantas, sejumlah kasus menonjol dan mengalami peningkatan juga terjadi pada angka kriminalitas. Baik kejahatan dalam KUHP maupun non KUHP naik dibandingkan tahun 2020 lalu. Dimana tahun 2021 angka kriminal sebanyak 117 kasus dan di selama setahun ini menjadi 129 kasus. Akan tetapi, juga diimbangi dengan penyelesaian kasus dari 129 kasus tersebut dapat diselesaikan 131 kasus atau 102 persen. Jumlah itu termasuk penyelesaian tunggakan kasus di tahun 2020. Sebagian besar kasus tindak pidana didominasi pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan dan curanmor. Pengungkapan kasus narkoba, justru mengalami penurunan. Di tahun 2021 ini, ada 19 kasus yang diungkap, sedangkan tahun sebelumnya 23 kasus (Surya Dharma/Balipost)