SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kasus dugaan korupsi pada LPD Ped Nusa Penida kini sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (30/12). Sidang digelar secara virtual, dipimpin Ketua Majelis Hakim Heriyanti, S.H., M.Hum dan Hakim anggota Nelson, S.H., dan Soebekti S.H., dengan agenda Pembacaan Dakwaan.
Kasi Intel Kejari Klungkung Erfandy Kurnia Rachman, mengatakan sidang menghadirkan kedua terdakwa Ketua LPD berinisial IMS dan IGS pada Bagian Kredit. Dalam sidang ini, Erfandy Kurnia Rachman, menyampaikan para terdakwa ini didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selanjutnya, subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Setelah pembacaan dakwaan, sidang selanjutnya pada tanggal 6 Januari 2022 dengan agenda Pembuktian dari Penuntut Umum,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, para tersangka bekerjasama untuk menggunakan kas LPD Desa Adat Ped tanpa memenuhi Standar Kerja Organisasi dan Manajemen SDM LPD Bali. Selain itu, juga melanggar Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, untuk mencairkan anggaran yang diberikan kepada Pengurus dan Karyawan LPD Desa Adat Ped, berupa Uang Pesangon/Pensiun, Biaya Komisi, Biaya Tirtha Yatra, Biaya Outbond, Tunjangan Kesehatan, Biaya Promosi, pemberian suku bunga kredit 1 % bagi Pengurus/karyawan serta Keluarga Pengurus dan karyawan saat mengajukan pinjaman kredit.
Selain itu, juga digunakan membeli tanah yang nilainya lebih besar dari harga jual sebenarnya. Ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 4.421.632.060. Kerugian ini diperoleh berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyelewengan/ penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Ped Kecamatan Nusa Penida periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 nomor : X.700.04/218/IP.IV/ITDA tanggal 1 Desember 2021 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung. (Bagiarta/balipost)