SINGARAJA, BALIPOST.com – Nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan di Kecamatan Buleleng mendatangi kantor LPD setempat, Selasa (4/1). Mereka meminta kepastian dan jaminan kapan pengurus LPD membayar dana dalam bentuk tabungan dan deposito. Kejadian ini menyusul pengelolaan LPD belakangan ini terhenti menyusul kisruh internal hingga berujung dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sekarang diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Pantauan di lapangan, nasabah LPD yang tergabung dalam Paguyuban Nasabah/Deposan LPD Anturan ini datang menemui pengurus dan pengawas LPD sekitar pukul 13.00 wita. Beberapa dari nasabah ini membawa dokumen terkait tabungan dan deposito mereka masing-masing. Para nasabah ini diterima Ketua LPD Anturan Komang Arta Wirawan, didampingi Prajuru Desa Adat Anturan, dan Badan Pengawas LPD Anturan.
Wakil Ketua Paguyuban Nasabah/Deposan LPD Anturan sekaligus koorinator lapangan Ketut Yasa mengatakan, audensi ini dilakukan untuk meminta kepastian dana nasabah yang hingga sekarang tersimpan di LPD Anturan. Hingga dua tahun ini, nasabah sendiri khawatir karena mereka tidak bisa merealisasikan tabungan dan juga deposito yang sudah jatuh tempo.
Untuk mendapat kejelasan itu, Ketut Yasa dan nasabah lain meminta kepastian jaminan pengurus LPD untuk merealisasikan seluruh dana nasabah. Pihkanya kemudian meminta ketua LPD membuat surat pernyataan yang menerangkan ketua bertagungjawab atas seluruh dana nasabah.
Selain itu, Ketut Yasa meminta agar pengelolaan LPD yang telah lama terhenti agar dibuka kembali. Dengan begitu, pengurus akan bisa bekerja, sehingga otomatis ada pendapatan masuk yang kemudian dipakai membayar tabungan dan deposito. “Kami minta LPD beroperasi dulu dan kalau sudah ada aktivitas pengurus ini bisa bekerja untuk membayar hak-hak kami. Dan dari audensi ini ketua sendiri sudah menandatangani berita acara dan bertangungjawab terhadap dana-dana kami,” katanya.
Sementara Ketua LPD Anturan Komang Arta Wirawan mengatakan, sejak Kejari menyelidiki dugaan kasus tipikor, pihaknya sengaja menutup pengelolaan LPD. Ini karena pihaknya ingin fokus menghadapi dan menyelesaikan persoalan hukum yang telah dilaporkan ke Kejari. “Kami bukan melarikan diri dan tidak mau tagungjawab, namun karena kasus sudah dilaporkan ke Kejari jadi kami biar fokus menghadapi proses hukum sehingga pengelolaan LPD dihentikan sementara,” katanya.
Terkait tuntutan nasabah, Ketua LPD Komang Arta Wirawan menyatakan bertangungjawab dan berjanji melunasi seluruh dana nasabah. Jaminan ini kemudian dituangkan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani di hadapan badan pengawas dan nasabah. Dengan aset dan dana LPD yang masih mengendap dalam bentuk kredit, pihaknya memastikan seluruh dana nasabah yang selama ini dipertanyakan dapat direalisasikan.
Bhakan, dari perhitungan kasar, kalau aset bisa diuangkan kemudian kewajiban kreditur melunasi kewajibannya, maka dana nasabah bisa dilunasi dan bahkan LPD akan memperoleh sisa dana. Berdasarkan data yang ada tercatat dana nasabah dalam bentuk tabungan dan deposito yang belum dilunasi sekitar Rp 288 miliar. Dari jumlah itu, pengurus telah melunasi, sehingga sekarang tersisa lagi sekitar Rp 128 miliar. “Tadi saya sudah tandatangani pernyataan. Selama masih menjadi ketua maka saya tanggungjawab untuk melunasi dana nasabah. Ini bisa kita lakukan kalau aset yang kita uangkan dan ditambah kewajiban para peminjam juga dibayar oleh nasabah, sehingga selain untuk membayar dana nasabah itu kami yakin ada sisa dana di LPD,” jelasnya.
Setelah mendapat penjelasan itu, para nasabah dan deposan LPD Anturan menyatakan puas. Mereka lantas membubarkan diri ke rumah masing-masing dengan tertib. (Mudiarta/Balipost)