MANGUPURA, BALIPOST.com – Biasanya tahanan yang beralih status ke narapidana karena sudah inkrah di eksekusi dan dilakukan pemindahan tahanan. Namun, belakangan Kejari Badung aktif memindahkan tahanan yang masih dalam proses persidangan. Pada Selasa (4/1), setidaknya ada 19 tahanan yang masih proses persidangan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tabanan.
Kajari Badung I Ketut Maha Agung, melalui Kasi Intel I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, I Gede Gatot Hariawan, menjelaskan pemindahan tahanan itu karena Lapas Kerobokan dan Rutan Polres Badung dalam kondisi overkapasitas. “Kejari Badung kembali menitipkan tahanan yang sebelumnya berada di Rutan Polres Badung dan Lapas Kerobokan. Pemindahan tahanan yang berstatus masih dalam proses persidangan ini dilakukan karena Rutan Polres Badung maupun Lapas Kerobokan mengalami over kapasitas. Ada sebanyak 19 orang tahanan dipindah ke Lapas Tabanan,” ucap Maha Agung.
Lanjut dia, rinciannya adalah enam orang tahanan Polres Badung. Mereka adalah Abdul Munir dkk. Sedangkan tiga belas orang tahanan dari Lapas Kerobokan atas nama Robert Gillespie dkk. Sambung Bamaxs dan Gatot, pemindahan belasan tahanan ini tentunya sudah menjadi pertimbangan yang baik dari Kejari Badung dengan memperhatikan faktor keamanan dan hak asasi dari tahanan tersebut. “Meledaknya jumlah tahanan yang ada di Lapas Kerobokan ini tentunya harus menjadi perhatian agar dapat segera ditanggulangi,” sebut Bamaxs. (Miasa/Balipost)