SINGARAJA, BALIPOST.com – Sebanyak 13 orang warga binaan (WB) yang menjalani proses pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Singaraja menerima perpanjangan masa asimilasi (tahanan rumah-red). Keputusan perpanjangan masa asimilasi itu diserahkan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II-B Singaraja Wayan Putu Sutresna Selasa (4/1).
Kalapas Putu Sutresna mengatakan, belasan warga binaan itu menerima perpanjangan asimilasi karena dianggap memenuhi persyaratan baik itu administratif dan substantif. Sesuai program Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM) RI, program asimilasi rumah untuk para tahanan diperpanjang hingga 30 Juni 2022 mendatang.
Di Lapas Kelas II-B Singaraja, ada 13 orang warga binaan menjalani tahanan rumah. Rinciannya, 5 orang terlibat kasus penyelahgunaan narkotika. Kemudian ada 4 orang tersangkut kasus kehutanan, 2 orang terlibat penganiayaan, dan masing-masing 1 orang pelaku kasus perjudian dan pencurian. Mereka bebas karena memenuhi persyaratan melalui Permenkumham RI No. 43 tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham RI No. 32 tahun 2020.
Setelah menerima keputusan perpenjangan asimilasi, warga binaan itu selanjutnya menjadi pengawasan pihak Bapas Kelas I Denpasar. Selama menjalani program asimilasi termasuk larangan dan tata cara pelaporan selama jalani asimilasi rumah. “Warga binaan ini akan tetap menjalani pidana di rumah dan belum sepenuhnya bebas. Ini merupakan kebijakan dalam mencegah penyebaran pandemi Covid-19 di lingkungan lapas. Kalau melanggar atau melakukan tindak pidana lagi, maka surat keputusan asimilasi rumah dicabut dan kembali dibina di lapas,” katanya. (Mudiarta/Balipost)