Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes merilis pengungkapan kasus shabu seberat 645,28 gram. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Mengawali tahun 2022, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Badung mengungkap kasus besar. Polisi menangkap residivis, I Wayan Wiadnyana di Jalan Raya Kerobokan, Kerobokan, Kuta Utara, Selasa (4/1).

Barang bukti yang diamankan satu unit mobil dan puluhan paket shabu seberat 645,28 gram. Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, Kamis (6/1) mengatakan, pada Selasa pukul 17.00 Wita tim dipimpin Kasatresnarkoba AKP Putu Budi Artama melakukan penyelidikan.

Saat melintas di TKP, polisi melihat pelaku turun dari mobil lalu masuk ke Gang Anggur, Jalan Raya Kerobokan.

Baca juga:  Diduga Tenggelam di Pantai Batu Belig, Jasad Korban Ditemukan Terdampar di Petitenget

Saat akan dilakukan penangkapan, petugas melihat pelaku membuang sesuatu dari dalam tas kain warna hitam yang dibawanya. “Setelah pelaku ditangkap, anggota kami menemukan beberapa potongan pipa paralon jatuh ke tanah. Ada juga tersisa didalam tas tersebut,” ungkap Kasatresnarkoba AKP Budi.

Setelah dihitung sebanyak 15 paket plastik klip berisi shahu dibungkus dengan potongan pipet dan potongan paralon. Saat diinterogasi pelaku tidak mengakui barang terlarang itu miliknya.

Baca juga:  Lima Pemuda Berkomplot Gelapkan Tabung Gas

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam mobil pelaku dan ditemukan kembali tas kain hitam di atas jok belakang bagian tengah. Saat digeledah di dalamnya berisi 16 paket shabu dan potongan paralon serta 3 paket dibungkus dengan tisu dilakban coklat.

Pelaku berusaha menyembunyikan alamat tempat tinggalnya. Polisi mengecek HP pelaku dan ditemukan petunjuk di linimasa Google maps mengarah ke Jalan Raya Tangkuban Perahu, Gang Mawar, Padangsambian, Denpasar Barat. Polisi langsung ke sana dan informasi warga jika pelaku kos di kamar nomor 5.

Baca juga:  Produsen Sekaligus Pengedar Dibekuk, Ratusan Butir Ekstasi Disita

Saat dilakukan pemeriksaan di dalam kamar tersebut ditemukan kembali tas ransel hitam di dalamnya berisi 24 paket shabu dan 5 paket shabu di dalam kotak karton. “Pelaku ngotot tidak pernah memiliki narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Badung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Budi. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *