Calon penumpang berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah Indonesia menambah satu negara dalam daftar larangan masuk sementara untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona penyebab COVID-19 tipe SARS-CoV-2 varian B.1.1.529 atau Omicron. Dengan tambahan ini, total ada 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia untuk sementara ini.

Dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan pada 4 Januari 2022, dikutip dari Kantor Berita Antara, negara terbaru yang dimasukkan dalam daftar larangan masuk adalah Prancis.

Baca juga:  Semua Cetak Rekor! Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Lampaui 29.700 Orang

Sebelumnya, Indonesia sudah memasukkan 13 negara dalam daftar dan mengeluarkan satu wilayah. Wilayah yang dikeluarkan dari daftar itu adalah Hong Kong.

Sedangkan, 13 negara yang masuk daftar adalah Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Inggris, Denmark, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Menurut surat edaran itu, pemerintah menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) yang dalam kurun 14 hari pernah tinggal dan atau mengunjungi negara yang masuk daftar itu. Warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan dari luar negeri diizinkan memasuki wilayah Indonesia dengan mengikuti protokol kesehatan ketat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga:  FCC Rencananya Berlaku Maret, Gubernur Koster Sebut Karena Alasan Ini Ditunda

Seluruh pelaku perjalanan luar negeri, warga negara Indonesia maupun warga negara asing, diwajibkan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19.

WNI dan WNA yang belum mendapat vaksinasi COVID-19 di luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setelah tiba di Indonesia dan menjalani pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Khusus untuk WNA, pelayanan vaksinasi di tempat karantina disediakan bagi warga berusia 12 sampai 17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap.

Baca juga:  Belasan Positif COVID-19, Ini Jadwal Rapid dan Swab Ratusan Pedagang Pelataran Pasar Kumbasari

Pelaku perjalanan dari luar negeri diwajibkan menjalani tes ulang RT-PCR dan menjalani karantina di fasilitas terpusat selama 7X24 jam. Namun warga yang datang dari negara-negara dengan kasus penularan Omicron diwajibkan menjalani karantina di fasilitas terpusat selama 10X24 jam. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *