SINGARAJA, BALIPOST.com – Keluhan karyawan PT. Tirta Mumbu Jaya Abadi (Yeh Buleleng) yang tidak mendapat gaji selama 7 bulan di 2021 menemui titik terang. Hal ini menyusul komitmen para pemegang saham untuk menyuntikan modal sekaligus bisa membayar hak-hak karyawan yang selama ini dikeluhkan.
Kepastian penyelesaian persoalan itu terungkap setelah DPRD Buleleng melakukan diskusi dengan Direksi PT. Tirta Mumbul Jaya Abadi dan pemilik saham mayoritas Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Hita Buleleng. Diskusi yang dipimpin Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna ini berlangsung tertutup.
Direktur Utama (Dirut) PT. Tirta Mumbul Jaya Abadi Nyoman Artha Widnyana usai pertemuan Kamis (6/1), mengatakan, pandemi Covid-19 yang berkepanjangan ini membuat perusahaan yang dipimpinnya dihadapkan pada situasi sulit. Bukan saja dari segi keuntungan yang turun, namun berimbas pada tunggakan gaji kepada 86 orang karyawan di perusahaan.
Padahal dari data 2005 hingga 2019, perusahaan selalu menghasilkan keuntungan. Selama periode itu tercatat perusahaan menghasilkan laba hingga Rp 8,8 miliar.
Meski berada pada situasi sulit, Artha memastikan sudah ada jalan keluar dan komitmen bersama untuk menyelamatkan perusahaan. Terutama untuk kewajiban perusahaan membayar gaji karyawan.
Total tunggakan gaji selama 7 bulan di 2021 sekitar Rp 1,2 miliar. “Prinsipnya kami direksi dan para pemegang saham berkomitmen menyelamatkan agar perusahaan ini tetap eksis menyerap tenaga kerja lokal Buleleng dan memberi keuntungan untuk pendapatan asli daerah (PAD). Yang pasti permasalahan tunggakan gaji karyawan itu kami komitmen untuk menyelesaikan bersama pemegang saham di perusahaan,” katanya.
Senada diungkapkan Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng, Made Lestariana. Dikatakan, Perumda Air Minum Tirta Hita adalah pemegang saham mayoritas di PT. Tirta Mumbul Jaya Abadi.
Pada situasi ini, sebagai pemegang saham mayoritas memiliki tangung jawab untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi. Untuk itu, pihaknya berkomitmen menyuntikkan modal. Hanya saja, berapa nilainya, Lestariana belum bisa memastikan.
Hal ini karena sesuai ketentuan, suntikan modal harus dilakukan dengan mengubah RKA di Perumda Air Minum Tirta Hita. Di 2022 ini perusahaan tidak mengalokasikan anggaran untuk suntikan modal ke PT. Tirta Mumbul Jaya Abadi.
Dalam waktu dekat ini, ia akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pada rapat ini akan ditentukan proporsi para pemegang saham untuk mengalokasikan suntikan modalnya. “Terakhir mengalokasikan suntikan modal untuk PT Tirta Mumbul Jaya Abadi tahun 2021 sekitar Rp 1,4 miliar. Namun itu untuk modal kerja bukan operasional karyawan, dan karena di tahun ini tidak memasang suntikan modal,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna meminta agar karyawan yang gajinya belum dibayar untuk bersabar. “Sudah ada komitmen menyelesaikan masalah ini. Bagaimanapun pemerintah daerah ada di dalamnya dan pemilik saham sudah siap menyelesaikan, namun mohon sabar karena ini harus mengikuti mekanisme” katanya. (Mudiarta/balipost)