Bupati Suwirta menurunkan iklan rokok yang terpasang di salah satu warung. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kebijakan menekan peredaran rokok tetap berjalan konsisten tahun ini. Klungkung tetap tak membiarkan satu pun iklan rokok terpasang, meski hanya di warung-warung kecil.

Seperti yang dilakukan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Kamis (6/1), saat melintas di Dusun Payungan. Ia tiba-tiba turun dari mobil dinasnya dan mencabut sendiri iklan rokok yang terpasang di salah satu warung di pinggir jalan.

Pemkab masih serius terhadap larangan peredaran rokok di wilayahnya. Salah satu dengan melarang adanya pemasangan iklan rokok di wilayah Kabupaten Klungkung.

Baca juga:  Diberlakukan Sejak 2013, Pelanggaran Perda KTR Masih Banyak

Sebetulnya, larangan iklan rokok ini sudah lama diberlakukan. Namun, masih saja ada oknum yang membandel dengan terus memasang stiker dan spanduk rokok di warung-warung kecil milik warga di wilayah Kabupaten Klungkung.

Saat melintas di Dusun Payungan, Desa Selat, Kecamatan Klungkung, Kamis (6/1) serangkaian acara penyerahan bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS Rutilahu), ia melihat pada warung-warung di sepanjang Jalan Payungan, Desa Selat terpampang stiker dan spanduk iklan rokok. Tanpa menunggu lama Bupati Suwirta meminta izin kepada pemilik warung langsung mengambil tindakan dengan membuka paksa stiker iklan rokok tersebut.

Baca juga:  Dari Keluarga Ambil Paksa Jenazah Pasien Suspek COVID-19 hingga Hasil Pemeriksaan Luar Jasad Miss X

Dalam kesempatan itu, Suwirta meminta kepada pemilik warung untuk tidak coba-coba menempelkan iklan rokok. Mengingat Klungkung telah mengikrarkan diri sebagai daerah tertib Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Hal ini dibuktikan dengan ditegakkannya Perda No. 1 Tahun 2014 tentang KTR, Perbub No. 5 tahun 2016 tentang Reklame Rokok dan Pelaksanaan KTR. Serta SK Bupati No. 22 tahun 2017 tentang Tim Pembina KTR. “Saya minta dan memohon kepada para distributor dan sales rokok untuk tidak memasang iklan rokok di warung-warung maupun kios di Kabupaten Klungkung. Saya tugaskan semua kepala desa beserta jajarannya untuk membersihkan semua iklan rokok yang masih terpasang di warung maupun maupun kios-kios warga,” katanya.

Baca juga:  Empat Pelanggar KTR Didenda Rp 100 Ribu

Sebab, setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata masih banyak sekali iklan rokok yang terpasang di warung-warung di sepanjang jalan. Oleh karena itu, ini harus ditertibkan.

Jangan sampai dengan iklan ini bisa memancing niat anak muda untuk merokok sehingga menjadi perokok. Ini akan membuat cita-cita mewujudkan KTR di seluruh wilayah Klungkung akan menjadi semakin sulit. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *