Penandatanganan perjanjian pinjaman PEN Daerah ini dilakukan oleh Direktur Utama PT SMI, Edwin Syahruzad, dengan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, secara sirkuler melalui media daring, pada Kamis (30/12). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) menyetujui usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah (Pinjaman PEN Daerah) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung senilai Rp 263,44 miliar. Ini, dalam rangka mewujudkan percepatan pemulihan ekonomi di daerah akibat terkena dampak pandemi Covid-19.

Penandatanganan perjanjian pinjaman PEN Daerah ini dilakukan oleh Direktur Utama PT SMI, Edwin Syahruzad, dengan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, secara sirkuler melalui media daring, pada Kamis (30/12). Usulan pinjaman PEN Daerah Pemkab Badung kepada PT SMI ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur daerah akibat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten harus di realokasi akibat pandemi.

Realokasi APBD dilakukan agar dapat terus mendukung pembangunan sektor prioritas seperti penataan kawasan pantai untuk Pemkab Badung.

Baca juga:  Tekan Inflasi Harga Saat Galungan, Pemkab Badung Gelar Pasar Murah dan Promotani

Sebelumnya, PT SMI bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri RI telah melakukan evaluasi bersama atas proposal permohonan yang diajukan oleh Pemkab Badung. Pinjaman yang telah disetujui kemudian disalurkan kepada Pemda oleh PT SMI sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kemenkeu dengan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Sebagai perusahaan yang telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai ISO 37001, PT SMI berharap agar Pemda yang menerima fasilitas pinjaman PEN Daerah dari negara ini dapat terus menjaga akuntabilitas, integritas, serta mengedepankan prinsip antikorupsi dalam mengelola dana pinjaman yang diberikan. Selain itu, PT SMI turut mengundang agar segenap lapisan masyarakat dari masing-masing daerah dapat ikut mengawasi dan mengawal proses pemanfaatan pinjaman PEN Daerah yang diterima oleh Pemda.

Baca juga:  IAE Tampilkan Komoditas Andalan Penghasil Devisa

Direktur Utama PT SMI, Edwin Syahruzad, dalam sambutannya menyatakan, penandatanganan perjanjian pinjaman PEN ini merupakan salah satu bentuk langkah responsif dan dukungan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, atas dampak dari pandemi COVID-19 yang sangat mempengaruhi perekonomian di daerah. PT SMI sebagai Special Mission Vehicle (SMV) di bawah koordinasi Kemenkeu, yang berperan dalam menyalurkan fasilitas pinjaman PEN Daerah ini akan terus melakukan upaya terbaik, serta senantiasa melakukan pemantauan atas penyaluran dana pinjaman PEN agar dapat mencapai tujuan yang diharapkan secara optimal, sehingga mampu memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang tinggi bagi masyarakat di Kabupaten Kabupaten Badung.

Baca juga:  Datangi Disperindag, Dewan Tabanan Geram Karena Ini

Pada kesempatan itu atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Badung, Bupati Giri Prasta menyampaikan terimakasih kepada PT SMI karena telah memberikan bantuan pinjaman dana PEN daerah sebesar Rp 263 miliar. Dana ini sepenuhnya akan diarahkan untuk penataan destinasi kawasan wisata Pantai Samigita (Seminyak Legian dan Kuta). “Dalam suasana pandemi COVID-19 secara ekonomi Badung mengalami kontraksi, untuk itu dana PEN tersebut akan kami arahkan sepenuhnya untuk kebutuhan dasar kami dengan melakukan recovery ekonomi melalui penataan pantai Seminyak Legian dan Kuta,” ujarnya.

Bupati Giri menambahkan, tujuan utama dilaksanakannya peminjaman dana PEN Daerah, yaitu guna membangkitkan kembali perekonomian masyarakat Badung. Pihaknya menyampaikan bahwa pinjaman yang diperoleh akan dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk pembangunan infrastruktur daerah. (Adv/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *