BANGLI, BALIPOST.com – Pemkab Bangli mulai menempatkan puluhan pegawai sebagai petugas pengawas pajak daerah di sejumlah restoran sejak Senin (10/1). Sebelum ditempatkan mereka telah diberikan pelatihan berkaitan dengan tugas yang harus dilakukan.
Kepala Badan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BKPAD) Kabupaten Bangli Dewa Bagus Riana Putra menyebutkan jumlah pegawainya yang ditugaskan sebagai tim pengawas pajak daerah sebanyak 42 orang. Mereka dibagi dalam dua shift.
Sebagian bertugas dari pukul 07.00-14.30 dan sebagian lagi dari pukul 14.30 sampai pukul 18.00 WITA. “Mulai hari ini mereka sudah tugas di lapangan,” kata Riana.
Sebelum ditugaskan mereka telah diberikan pelatihan selama dua hari mengenai tugas-tugasnya. Riana mengatakan pihaknya juga telah memberikan buku untuk mencatat pajak berdasarkan bill. Dalam bertugas mereka ditempatkan di samping kasir.
Riana mengklaim sebagian besar pengusaha restoran menerima dengan baik upaya yang dilakukan Pemkab dalam mengoptimalkan pendapatan pajak ini. “Beliau-beliau semua wellcome. Kami tempatkan petugas pengawas pajak daerah di restoran yang potensinya besar, yang kira-kira bisa menopang PAD kita,”jelasnya.
Sebagaimana arahan Bupati, lanjut Riana tim pengawas pajak daerah itu akan dirolling tiap minggu. Hal itu dimaksudkan untuk mencegah adanya permainan antara petugas dan pemilik restoran. “Tiap Minggu kami rolling,” imbuhnya.
Sebelumnya Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengungkapkan dalam upaya mengoptimalkan penerimaan pajak restoran belum lama ini pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pengusaha restoran. Dalam sosialisasi itu pihaknya menghadirkan KPK RI. Pemkab juga telah membentuk tim yang terdiri dari unsur Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD), Unit Tipikor Polres, Kejaksaan dan Pajak Pratama.
Sedana Arta juga mengungkapkan rencana menempatkan pegawai di beberapa restoran. Itu dilakukan untuk memantau langsung transaksi di masing-masing restoran. Pihaknya mensinyalir ada beberapa restoran/rumah makan di Bangli yang menyetorkan pajak tidak sesuai dengan hasil penjualan. Nantinya kasir yang ditugaskan akan diroling berkala.
Menurut Sedana Arta pajak sejatinya merupakan titipan konsumen yang wajib dibayarkan pemilik restoran ke pemerintah daerah. Karenanya pajak yang dibayarkan konsumen sebesar 10 persen, bukan hak pemilik restoran melainkan hak pemerintah daerah. Selama ini pajak yang disetorkan dikelola oleh pemerintah daerah untuk pembangunan. “Kenapa Badung dan Gianyar bisa kaya ya karena PHR,” pungkasnya. (Dayu Swasrina/balipost)