Ni Wayan Seri Wahyuni (29) medengarkan vonis dari majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa, Selasa (11/1). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ni Wayan Seri Wahyuni (29) tertunduk lesu saat mendengar vonis dari majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa, Selasa (11/1). Oleh hakim, dalam sidang secara offline itu, terdakwa divonis bersalah.

Ia diganjar dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan lima bulan, serta denda Rp 500 juta, subsider sepuluh bulan kurungan. Vonis itu turun dari tuntutan JPU I Made Dipa Umbara.

Jaksa dari Kejati Bali tersebut sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum pidana penjara selama empat tahun. Atas vonis itu, terdakwa Seri Wahyuni yang didampingi kuasa hukumnya Raymond Simamora, langsung menyatakan banding. Sementara JPU Dipa Umbara masih menyatakan pikir-pikir.

Baca juga:  Akhir Masa Jabatan, DPRD Buleleng Sahkan 4 Perda Ini

Hakim dalam amar putusannya sependapat dengan jaksa, bahwa terdakwa terbukti bersalah dalam UU ITE. JPU dalam surat tuntutan sebelumnya menyatakan terdakwa Ni Wayan Seri Wahyuni telah terbukti bersalah melakukan perbuatan. Yakni, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.

Baca juga:  Puluhan Orang Tewas Lakalantas, WNA Disorot

Kasus ini bermula dari Ni Wayan Seri Wahyuni melalui WhatsApp membuat group Arisan Rambut Sedana. Kemudian merekrut orang, termasuk pelapor Ika Lisdiawati. Setelah banyak peserta, terdakwa mengshare list jenis-jenis arisan via group dengan iming-iming bunga tinggi. Ada istilah Arisan Get, Arisan Duet dan Arisan Donatur.

Pelapor dan korban ikut arisan itu dan pembayaran via transfer. Dan setelah arisan berjalan dan jatuh tempo, namun tidak terealisasi atau dicairkan oleh terdakwa selaku pengelola Arisan Rambut Sedana.

Baca juga:  Korban Pengeroyokan di Bazaar Meninggal

Atas peristiwa arisan online itu, korban menderita kerugian. Yakni, Ika Lisdianti mengalami rugi Rp 43,950 juta, Luh Ani Rp 23,230 juta Ni Made Chilvia Rp 31,350 juta, I Wayan Sukayasa Rp 82,9 juta, Ni Wayan Meitya Rp 59,4 juta, Ni Wayan Sudianti Rp 513,8 juta, dan Ni Made Indriani Rp 93,7 juta. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *