Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Akhir 2021 sejumlah kasus asusila terjadi di wilayah Denpasar. Setelah bocah melapor dicabuli, giliran remaja berusia 13 tahun mengaku diperkosa oleh Ag (19) di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Denpasar, Selasa (11/1). Menurut sumber, Rabu (12/1), kasus ini dilaporkan ke polresta oleh korban didampingi ayahnya, LR (42).

Dari keterangannya, LR mengatakan anaknya diperkosa pada 15 Desember 2021 pukul 20.30 WITA. LR curiga saat anaknya pulang larut malam sambil menangis.

Baca juga:  TPDI Minta KPK Tetapkan Aziz Syamsuddin Sebagai Tersangka

Korban menceritakan bahwa dirinya diperkosa oleh Ag. “Korban diperkosa di kamar kos. Ag informasinya tinggal di wilayah Denpasar Utara. Korban mengaku diancam dan disetubuhi paksa,” ucap sumber.

Setelah menerima laporan kejadian itu, anggota Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum menerima data terkait laporan itu. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Tangkapan Narkoba 11 Hari, Polresta Klaim Selamatkan Seribu Orang
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *