Oleh I Wayan Ramantha
Dampak krisis ekonomi berkepenjangan yang dipicu oleh Covid-19 di Bali memunculkan berbagai persoalan pada berbagai sektor, termasuk sektor keuangan tradisional yang bernama Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Lembaga keuangan mikro ini tidak saja menjadi kebanggaan Bali, tapi juga menjadi kebanggaan nasional. Karena itu, setiap ada pertemuan ekonomi yang bersifat global, apalagi pelaksanaannya di Bali, LPD pasti diperkenalkan oleh para Menteri, bahkan oleh Presiden RI.
Keharuman nama itu, belakangan diganggu oleh banyaknya berita di media yang mewartakan kasus dugaan korupsi oleh beberapa oknum pengurus LPD. Berita-berita itu kebanyakan menyebut ada kerugian negara akibat dugaan korupsi oknum pengurus LPD. Kerugian negara yang dituduhkan kepada oknum pengurus merupakan hasil perhitungan Inspektorat Daerah di mana LPD tersebut berada.
Berdasarkan berita-berita itu, setidaknya ada dua hal yang perlu dicermati. Pertama, adakah kerugian negara di LPD? Kedua, berwenangkah Inspektorat Daerah mengaudit atau menghitung kerugian LPD?
Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 3 Tahun 2017 Tentang Lembaga Perkreditan Desa, Pasal 9 Ayat 3 menjelaskan Modal Inti LPD terdiri atas a) Modal Disetor, b) Modal Donasi, c)
Modal Cadangan dan d) Laba/Rugi Tahun Berjalan. Mengacu pada dasar hukum ini, jelas tidak ada penyertaan modal Pemerintah dalam Modal Inti LPD. Istilah modal donasi sama dengan
hibah yang merupakan sumbangan Pemda Provinsi Bali hanya pada saat pendirian LPD. Artinya, LPD bukan milik pemerintah, tetapi seratus persen milik desa adat. Bila ada korupsi
di LPD maka yang dirugikan adalah desa adat.
LPD merupakan kekayaan Desa Adat yang pengelolaannya dipisahkan. Bila ada oknum pengurus LPD yang terbukti korupsi dan dihukum mengembalikan kerugian, seharusnya kerugian itu dikembalikan ke kas desa adat, bukan ke kas negara.
Terkait dengan perhitungan kerugian yang dilakukan oleh Inspekturat Pemerintah Daerah, bila dikonfirmasi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pasal 3 ayat 2 tentang tugas dan fungsinya dikatakan Inspektorat Kabupten/Kota adalah auditor internal Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.
Desa yang dimaksud dalam Permendagri di atas adalah Desa Dinas, bukan Desa Adat. Dari peraturan itu jelas pemeriksaan atas laporan keuangan LPD bukan merupakan tugas pokok
dan fungsi (tupoksi) dan kompetensi Inspektorat Daerah. Apalagi kalau dilihat dari sudut pandang independensi, karena auditor yang dianggap independen di Indonesia hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Akuntan Publik. Sementara Inspektorat Daerah adalah internal auditor yang bertanggungjawab kepada kepala daerah.
Bila terjadi penyimpangan pada keuangan Pemerintah Daerah pun, yang berwenang menghitungnya untuk tujuan penegakan hukum adalah BPK. Bila dilihat kontribusinya terhadap perekonomian daerah, dengan total asetnya yang mencapai Rp 23,5 triliun per 31 Desember 2021 dan tersebar hampir di seluruh desa adat di Bali, menjadikan LPD sebagai polopor sistem keuangan inklusi pertama di Bali.
Karena perannya yang sangat strategis, sepantasnya semua pemangku kepentingan (stakeholder) di Bali ikut membantu mengurai benang kusut yang melilit urat nadi perekonomian desa adat ini. Bantuan itu bisa dengan berbagai bentuk.
Bisa dengan membantu menjernihkan suasana, bisa juga dengan cara tidak ikut “memancing di air keruh”. Sebagai sebuah lembaga keuangan mikro (LKM), sebagaimana juga LKM yang lain, LPD saat ini sedang mendapat tantangan sebagai dampak dari kontraksi ekonomi yang sangat panjang yang dirasakan oleh seluruh negara di dunia ini.
Bila dilihat secara persentase, kondisi LPD dibandingkan dengan LKM lain sebetulnya sama. Hanya saja karena jumlah keseluruhan LPD lebih banyak, nampak masalah LPD menjadi lebih heboh dinandingkan dengan yang lain.
Selama menghadapi pandemi Covid-19, selain berjaga-jaga masalah keuangan dengan meningkatkan cadangan dana tunai guna mengantisipasi banyaknya masyarakat yang menarik simpanan. LPD juga terus membantu masyarakat setempat dengan memberikan sumbangan kebutuhan pokok dan alat-alat kesehatan. Tidak hanya sekali, tapi ada juga yang berkali-kali.
Disamping menunjukkan kepeduliannya sebagai organisasi sosial (hybrid organization atau social enterprise) yang memang memiliki visi dan misi kearah itu, kondisi yang demikian
sebetulnya juga mencerminkan cukup banyak LPD yang kondisi keuangannya sehat dan dikelola dengan baik.
Karena itu, masyarakat luas tidak perlu menghakimi LPD secara berlebihan dan tetap menjaga suasana kondusif di desa adatnya masing-masing. Efek jera memang harus diberikan kepada oknum pengurus LPD yang korup. Caranya adalah menghukum yang bersangkutan agar mengembalikan dana masyarakat dan desa adat yang digelapkan, bukan dengan mengembalikan ke kas negara, karena dalam permasalahan LPD tidak ada kerugian negara.
Penulis, Guru Besar FEB Unud, Akuntan Publik dan Pengawas LPD Desa Adat Tegaltamu-Batubulan