Suasana persidangan kasus dugaan korupsi di LPD Ped, Kamis (13/1). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim jaksa dari Kejari Klungkung, I Made Dama dan Leonardo Dasilva, Kamis (13/1) kembali melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi LPD Ped. Duduk sebagai terdakwa, Ketua LPD Desa Adat Ped, I Made Sugama dan I Gede Sartana petugas bagian kredit.

Jaksa di hadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti menghadirkan 14 orang saksi, yang salah satunya warga Nusa Penida, Prof. Nyoman Djinar. Sementara 13 saksi lainnya adalah yang dipinjam namanya untuk pengajuan kredit di LPD setempat.

Tiga belas saksi yang dipinjam namanya untuk kredit yang nilainya ratusan juta itu adalah I Wayan Puglig, I Wayan Mudita, I Wayan Soma, I Wayan Paca, I Nengah Pasek, I Nengah Acin, Ketut Letri, I Made Sukarta Masni, I Nyoman Nata Adnyana, I Wayan Kerta Pinatih, I Wayan Regig, I Made Sari dan I Gede Merta Jaya.
Dalam persidangan yang alot dibahas yakni soal jaminan sertifikat tanah seluas sekitar 50,90 are dengan estimasi harga Rp 550 juta per are. zehingga muncul angka Rp 3,245 miliar.

Baca juga:  Kasus ACT Segera Gelar Perkara

Angka ini dibahas oleh saksi Prof. Djinar. Karena ada keterangan yang berbeda dengan di BAP, begitu pula soal tandatangan di kwitansi, hakim mempertegas soal kesaksian Prof. Djinar. Akhirnya yang dipakai adalah keterangan dalam persidangan.

Sementara saksi Wayan Puglig mengaku tidak pernah datang ke LPD dan tidak ada mengajukan pinjaman. Namun saat disodorkan bukti oleh jaksa, namanya muncul dan dipinjam oleh Made Baru.

Baca juga:  Kasus Kades Pamecutan Kaja, Segini Rerata Penerimaan Pungutannya Sebulan

Saat ditunjukkan angka pinjaman hingga Rp 300 juta, saksi menegaskan tidak pernah meminjam Rp 300 juta.

Senada dengan saksi Wayan Mudita. Hanya saja nama saksi dipinjam oleh Wayan Mergig. Jaksa membacakan nilai pinjaman Rp 50 juta, Rp 45 juta, Rp 89 juta hingga seratusan juta rupiah. Namun saksi mengaku yang mengurus itu Wayan Mergig.

Sedangkan Wayan Soma juga dipakai namanya oleh Mergig dengan jaminan sertifikat dengan nilai pinjaman Rp 164 juta. Saksi Wayan Paca juga dipakai oleh Mergig. Hanya saja saksi tidak tahu berapa nominal uang yang dipinjamkan oleh Mergig di LPD.

Saksi Nengah Pasek juga ditanya soal pinjaman Rp 50 juta dan Rp 164 juta. Saksi mengaku tidak ada minjam sejumlah itu. Namun ada pinjaman dengan jaminan sertifikat atas nama I Made Masni. Belakangan I Made Masni diketahui adalah orang yang sama dengan I Made Sukarta Masni.

Baca juga:  Sempat Dimarahi Main Game dan Jarang Sekolah, Remaja Nekat Akhiri Hidup

Nengah Acin juga pernah dipinjam namanya untuk pinjaman Rp 300 juta. Nanun saksi mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman.

Ketut Letri juga dipinjam namanya oleh Mergig. Dipakai diam-diam, dan dimintakan tanda tangan. Jumlah pinjaman tidak tahu. Begitu juga kesaksian lainnya hampir sama.

Majelis hakim pimpinan Heriyanti sempat mencela jawaban saksi, mengapa kompak saksi mau meminjamkan namanya pada Mergig? Para saksi mengaku sungkan dan segan karena menjaga hubungan baik. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *