SINGARAJA, BALIPOST.com – Setelah melarikan diri untuk bersembunyi di Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), residivis pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil ditangkap. Sebelum ditangkap, terduga pelaku ini membobol beberapa rumah milik korban di Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak. Polisi terpaksa menembak kaki terduga pelaku ini karena berusaha melarikan diri saat polisi meminta menunjukan beberapa lokasi kejadian (TKP) yang pernah di sasar.
Kapolsek Gerokgak Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, seizin Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto Kamis (13/1), menjelaskan, kasus curat ini berhasil diungkap setelah korban Made Juni Artana (40) warga Desa Penyabangan melaporkan perhiasan emas hilang pada 4 Januari 2022 yang lalu. Polisi lantas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi. Hasilnya, trduga pelaku Arpiansa aslias Rian (23) asal dari Desa Penyabangan Kecamatan Gerokgak berhasil ditemukan.
Saat itu, yang bersangkutan melarikan diri ke Banyuwangi. Tidak ingin terduga pelaku kabur lebih jauh, pada 9 Januari 2022 yang lalu polisi kemudian melakukan penangkapan. Ketika datang dari Banyuwangi untuk mengikuti proses pemeriksaan lebih lanjut, terduga pelaku ini berusaha melarikan diri. Polisi kemudian memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki terduga pelaku. “Kita ketahui yang bersangkutan ini pelakunya. Setelah dicek di rumah kosong dan kami dapat info kabur ke Banyuwangi sehingga kita kejar dan berhasil diamankan di sana, namun ketika kita bawa untuk pemeriksaan lebih lanjut berusaha melawan dan kita lakukan tindakan tegas dan terukur,” katanya.
Menurut Kompol Ketut Suaka, terduga pelaku curat ini melakukan aksinya ketika rumah korban dalam keadaan kosong. Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan untuk masuk ke dalam rumah korban. Dalam beraksi, terduga pelaku menggunakan parang untuk mencongkel pintu rumah dan membuka pintu almari. Dalam aksinya itu, sejumlah perhiasan emas milik korban berhasil dibawa kabur. Setelah situasi aman, perhiasan hasil curiannya itu dijual ke wilayah Seririt. “Aksi yang bersangkutan ini dilakukan ketika tengah malam dan rumah korban kosong, sehingga dengan parang ini merusak pintu dan lemari kemudian membawa kabur perhiasan emas milik korban untuk diijual di Seririt,” katanya.
Di sisi lain Kompol Suaka menyebut, terduga pelaku ini termasuk residivis karena sebelum diamankan, yang bersangkutan terlibat dalam kasus yang sama. Tercatat ada 6 rumah korban yang semuanya di Desa Penyabangan pernah dibobol. “Kami masih kembangkan dan keterangan sementara baru 6 TKP yang pernah disasar, dan terduga pelaku ini adalah risidivis kasus curat,” katanya.
Sementara itu terduga pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri perhiasan korban. Sebelum beraksi, dia mengamati kondisi rumah korbannya, dan diketahui rumah dalam kondisi kosong, sehingga pada tengah malam rumah korbannya itu dibobol. Perhiasan yang berhasil diambil, kemudian dijual di salah satu toko di Seririt dengan harga Rp 1,5 juta.
Di sisi lain, terduga pelaku terpaksa melakukan aksi melawan hukum karena berhenti bekerja di usaha tambak budidaya bandeng di desanya. Karena tidak memiliki pekerjaan, dia memilih mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Setelah berhenti kerja di tambak bandeng saya melakukan ini, biar tidak diketahui petugas saya petgi ke Banyuwangi,” akunya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku sekarang menjalani penahanan di Poslek Gerokgak. Dia melanggar Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman 7 tahun penjara. (Mudiarta/Balipost)