DENPASAR, BALIPOST. com – Perkara dugaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat mantan Kepala BPN Denpasar, almarhum Tri Nugraha, memang sudah dihentikan pasca Tri Nugraha mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri di kamar mandi Kejati Bali. Namun perkara ini masih menyisakan persoalan yakni terkait nasib barang bukti baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak yang nilainya puluhan miliar.
Atas barang bukti itu, Kajati Bali, Ade T Sutiawarman, usai bertemu Wakil Ketua KPK RI, memastikan bahwa barang bukti (BB) sitaan dari Tri Nugraha bakalan dilakukan lelang. “Kita sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Dan petunjuknya memang harus dilakukan lelang,” katanya. Dan saat ini masih proses penghitungan nilai barang dari balai lelang atau KPKNL.
Dasar dilakukan lelang, salah satunya adalah bahwa dalam perkara tersebut ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pun saat disinggung bahwa TPPU harus ada perkara pokoknya, pihak kejaksaan meyakini bahwa berdasarkan berbagai pertimbangan bahwa dengan adanya TPPU, bahwa barang bukti harus dilelang. Apalagi, pihak keluarga almarhum tidak dapat membuktikan balik hasil dari mana barang-barang almarhum tersebut.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu, pihak Kejati Bali menjelaskan bahwa penyitaan barang bukti atas perkara Tri Nugraha itu sudah berdasarkan penetapan pengadilan. Karena tersangka meninggal diduga karena menembak dirinya di kamar mandi Kejati Bali, mengenai barang bukti sitaan kejaksaan, akan dilakukan lelang.
Adapun barang yang disita yakni 12 kendaraan. Terdiri dari delapan mobil mewah dan mobil antik, satu motor harley, motor Ducati, Kawasaki dan juga motor Husqvarna.
Selain 12 kendaraan, ada tanah 26 items. Perlu diketahui, bahwa penyitaan itu sudah mendapatkan penetapan dari pengadilan. Barang sitaan ini merupakan temuan penyidik, bukan hasil penyerahan sukarela dari Tri Nugraha. (Miasa/Balipost)