DENPASAR, BALIPOST.com – Terkait diperiksanya pengurus Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LPLPD) dalam kasus korupsi LPD, salah satunya LPD Unggasan, Kepala LPLPD Provinsi Bali I Nengah Karma Yasa mengaku tak mengetahui. Dirinya membantah telah dipanggil dan diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Bali.
“Itu di Kabupaten. Tyang (saya) ga ada dikonfirmasi. Kalau yang LPD Bugbug (Karangasem) dulu ada,” ungkap Nengah Karma saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (14/1) malam oleh Bisnis Bali.
Demikian pula yang diungkapkan oleh Kepala LPLPD Kabupaten Badung Dewa Nyoman Widiarsa, yang mengaku belum pernah ada pemeriksaan. “Ga pernah diperiksa. Saya tanya temen juga bilang tidak,” ujarnya.
Sebelumnya, terkait kasus korupsi di LPD yang ditangani Ditreskrimsus Polda Bali, penyidik telah memeriksa pengurus Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LPLPD). “Sudah rampung pemeriksaan LPLPD. Kami menangani dua kasus (LPD), tahun 2021 sebanyak 1 kasus dan tahun 2022 ada 1 kasus,” kata Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Ida Putu Wedanajati, Jumat (14/1).
Salah satu kasus yang ditangani yaitu mantan Ketua LPD Ungasan berinisial NS telah ditetapkan sebagai tersangka, akhir Desember 2021. Akibat perbuatan NS ini, LPD Ungasan mengalami kerugian sekitar 32,5 miliar.
Perwira melati dua asa Buleleng ini mengungkapkan, hasil penyelidikan terungkap jika LPD Ungasan mengalami kerugian Rp 4,5 miliar akibat penyalahgunaan keuangan dan pemberian kredit menyimpang Rp 28 miliar. “Tersangka melakukan pengelolaan keuangan tidak sesuai prosedur, penyalahgunaan wewenang dan Kredit diberikan ke keluarga terdekat. Saat ini masih merampungkan pemeriksaan saksi dan ahli tambahan,” ujarnya. (Widi/bisnisbali)