Pembangun kampus Upaya Indonesia Damai (UID) sedang berlangsung di BTID, Serangan, Denpasar, Bali. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Jumat (14/1/2022), sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.

1. MIT Tak Membangun Kampus Teknologi di Bali

DENPASAR, BALIPOST.com – Massachussets Institute of Technology (MIT), universitas teknologi bergengsi di Amerika Serikat, tidak sedang membangun kampus teknologi di Bali. Hal ini ditegaskan Sarah McDonnell, Deputy Director, Media Relations MIT News Office, Jumat (14/1), lewat emailnya.

Ia menyampaikan koreksi ini terkait pemberitaan “Dua Universitas Internasional Bangun Kampus Teknologi di Bali” yang dimuat di balipost.com pada 28 Desember 2021. Dalam berita yang dikutip dari Kantor Berita Antara itu, disebutkan dua universitas bergengsi dari Amerika Serikat dan China membangun kampus di Bali. Kampus pusat pendidikan teknologi bergengsi dan bertaraf internasional ini berlokasi di Denpasar.

Selengkapnya baca di sini

Baca juga:  Raja Salman Perpanjang Liburan di Bali

2. Jadi Karantina PPLN, Bali Siapkan Belasan Ribu Kamar Hotel

DENPASAR, BALIPOST.com – Bali dan Kepulauan Riau sebagai pintu masuk untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), baik WNA dan WNI untuk tujuan wisata di Indonesia. Para PPLN harus mampu menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dan hasil negatif tes RT-PCR, dan wajib memiliki Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Selain persyaratan di atas, PPLN juga wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19. Termasuk,  bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

Selengkapnya baca di sini

3. Anggota Ditresnarkoba Dites Urine

DENPASAR, BALIPOST. com – Untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polda Bali, Bidpropam Polda Bali melakukan tes urine anggota satuan kerja (Satker). Tahap pertama 107 anggota Ditresnarkoba dan 63 Bidpropam menjalani tes urine, Jumat (14/1).

Baca juga:  Masyarakat Diminta Tahan Diri, Jangan ke Luar Negeri Dulu

Kabid Propam Polda Bali, Kombes Pol. Bambang Tertianto,  menjelaskan tes urine tersebut sengaja dilakukan untuk mendeteksi dini dan mengantisipasi penyalahgunaan narkoba bagi anggota Polri khususnya Polda Bali. “Di awal tahun ini kami Bid Propam Polda Bali melaksanakan tes urine. Test urine ini akan kami lakukan berturut-turut dan secara bertahap,” tegasnya.

Selengkapnya baca di sini

4. Meski Sempat Tegang, Satpol PP Segel Krematorium YPUH Buleleng

SINGARAJA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng, menyegel tempat pembakaran mayat (krematorium) milik Yayasan Pengayom Umat Hindu (YPUH) Buleleng, Jumat (14/1). Hal ini dibenarkan Plt. Kasatpol PP Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Suadnyana.

Ia mengatakan krematorium YPUH disegel meski sebelumnya situasi sempat tegang karena sekelompok massa yang mengatasnamakan aliansi masyarakat Buleleng. Namun, kata Suadnyana, pengurus dan pendiri YPUH didampingi dengan ahli hukumnya menerima kedatangan Satpol PP Kabupaten Buleleng dan usai melaksanakan mediasi, sepakat jika ruangan krematorim tersebut disegel.

Baca juga:  Kasus COVID-19 di Seluruh Dunia Capai 200 Ribu dengan 8 Ribuan Kematian

Selengkapnya baca di sini

5. Diduga Nistakan Agama, Penendang Sesajen Ditangkap dan Berstatus Tersangka

SURABAYA, BALIPOST.com – Pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, berinisial HF ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. “Status yang bersangkutan sudah sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis kasus tersebut di Surabaya, dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (14/1).

HF ditangkap di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis (13/1) malam, pukul 22.30 WIB. “Untuk konstruksi hukumnya, pasal yang kami kenakan adalah Pasal 156 dan 158 KUHP. Untuk proses pemeriksaan dilaksanakan di Polda Jatim,” kata perwira menengah Polri tersebut.

Selengkapnya baca di sini

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *