MANGUPURA, BALIPOST.com- Polres Badung menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan di halaman mapolres, Senin (17/1). Anggota yang dipecat tersebut, Briptu Gde Made Ardhana, anggota Satsamapta Polres Badung. Aiptu I Gusti Ngurah Menara, Anggota SPKT Polsek Mengwi.
Upacara PTDH tersebut dipimpin Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes. Berhubung kedua anggota itu ditahan di Lapas Narkotika Bangli, saat apel hanya dihadirkan foto pelaku. Kapolres memecat anggotanya itu dengan cara mencoret foto mereka. “Pelaku terlibat kasus narkoba. Ada yang divonis 11 tahun (Menara) dan 8 tahun (Ardhana),” ujar AKBP Dedy.
Seperti diketahui, oknum anggota salah satu polsek di Polres Badung Ngurah Menara (46) diamankan di Jalan Gatot Subroto, Denpasar Barat, beberapa waktu lalu. Pasalnya dia jadi bandar narkoba dan barang bukti yang diamankan puluhan gram sabu-sabu (SS).
Awalnya anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar mendapat informasi jika ada transaksi di TKP. Selanjutnya dilakukan pengintaian dan pada Sabtu (8/5) pukul 13.00 Wita tepergok pelaku hendak menempel paket SS. Pelaku langsung ditangkap dan saat itu juga terbongkar kalau dia anggota Polri.
Selanjutnya petugas menggeledah pelaku, ditemukan belasan paket SS di saku baju dan celananya. (Kerta Negara/balipost)