Salah satu sentra petani garam di Kusamba. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Garam yang diproduksi secara tradisional di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, kini semakin bernilai. Garam yang diproduksi dengan brand “Uyah Kusamba” ini, akhirnya mengantongi Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual dari Kemenkumham RI. Dengan dokumen tersebut, maka petani garam diharapkan mampu menjaga kualitas hasil produksinya dan semakin membuatnya bernilai ekonomis tinggi.

Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, Senin (17/1) mengatakan, sertifikat dan surat pencatatan KI atas Indikasi Geografis Uyah Kusamba ini, diterbitkan langsung Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Yasonna H Laoly. Sertifikat itu kemudian diserahkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster kepada Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta di Gedung Kesirarnawa, Art Center Denpasar, Minggu (16/1).

Baca juga:  Jangan Sampai Jadi Bumerang, Penanganan Polusi Udara Sangat Penting

Bupati Suwirta mengatakan dengan diterbitkannya Sertifikat atas Indikasi Geografis Uyah Kusamba oleh Kemenkumham RI, semakin menegaskan Uyah Kusamba ini hanya ada di Kusamba, Klungkung. Tentu diproduksi dengan cara tradisional seperti sekarang. Selain itu, Bupati Suwirta juga mengaku semakin antusias membangkitkan produktivitas Garam Kusamba kedepan.

“Dengan sertifikat ini Garam Kusamba, tentu akan semakin dikenal, sebagai produk yang digarap secara tradisional. Ke depan, tentunya akan muncul petani garam milenial di kalangan generasi muda, agar Garam Kusamba ini tetap lestari,” kata Bupati Suwirta.

Baca juga:  Dirut Maspion Group Mengaku Bertemu Gde Agung Sebelum Berjumpa Sudikerta

Ekosistem Kekayaan Intelektual merupakan siklus perputaran ekonomi yang terdiri dari Elemen Kreasi, Elemen Proteksi dan Elemen Utilisasi yang digerakkan oleh inovasi dan kreativitas. Ini berpengaruh terhadap pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Sebagaimana harapan Menkumham, setelah diterbitkannya sertifikat tersebut, masyarakat agar terus menggali potensi wilayah, berkreasi, berkarya dan berinovasi.

Selanjutnya bersama-sama dapat memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dengan menjaga kualitas, menggembangkan dan membuatnya semakin bernilai ekonomis tinggi.

Baca juga:  Permintaan "Uyah Kusamba" Naik, Bupati Suwirta Minta Petani Garam Tingkatkan Produksi

“Indikasi Geografis (IG) merupakan bentuk pengakuan terhadap asal Garam Kusamba. Sehingga Garam Kusamba telah memiliki identitas yang berdampak pada reputasi, kualitas dan karateristik,” kata Bupati Suwirta.

Para petani yang sebagian besar adalah sudah lanjut usia, diharapkan untuk meningkatkan semangat bekerja dalam memproduksi garam. Sekaligus kembali mengajak para generasi muda untuk tidak malu dalam menggeluti usaha sebagai petani garam tradisional. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini. (Bagiarta/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *