Hukum- Sejumlah pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Karangasem - Singaraja, tepatnya di Pasar Rubaya, Kecamatan Kubu diberi sanksi jongkok bangun oleh petugas Polsek Kubu akibat tak menggunakan masker, pada Senin (17/1). (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Sejumlah pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Karangasem – Singaraja, tepatnya di Pasar Rubaya, Kecamatan Kubu diberi sanksi jongkok bangun oleh petugas Polsek Kubu, Senin (17/1. Hal itu dilakukan, lantaran para pengendara tersebut tidak menggunakan masker ditengah situasi pandemi covid-19 yang masih melanda.

Kapolsek Kubu, AKP I Nengah Sona, mengungkapkan, para pengendara yang diberikan saksi ini lantaran tidak menggunakan masker ditengah situasi pandemi covid-19. Padahal, dari pemerintah mewajibkan masyarakat memakai masker setiap melakukan aktivitas di luar rumah.

Baca juga:  351 Orang Warga Ukraina Dipastikan Tewas

“Selain ada pengendara yang tak memakai masker, ada juga pengendara tak menggunakan helm. Selain memberi teguran simpatik, juga melakukan tindakan disiplin menindak warga dengan cara jongkok bangun. Ini kita lakukan sebagai efek jera, sehingga tidak lagi mengulangi perbuatan kedepannya,” ucapnya.

Dia menjelaskan, pihaknya juga memberikan teguran kepada pengendara yang tidak tertib menggunakan helm saat berkendara. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran warga tertib berlalu lintas. Karena perlu diketahui bersama bahwa kecelakaan diawali dengan tidak tertib berlalu lintas. “Jadi, petugas kepolisian tetap menghimbau warga untuk tertib di jalan raya saat berpergian demi keselamatan bagi diri sendiri dan orang lain,” jelasnya. (Eka Prananda/Balipost).

Baca juga:  Relawan Mulai Bantu Pengungsi di Candikuning

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *