DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Senin (17/1), sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.
1. Kapolres Badung Coret Foto Anggotanya
MANGUPURA, BALIPOST.com- Polres Badung menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan di halaman mapolres, Senin (17/1). Anggota yang dipecat tersebut, Briptu Gde Made Ardhana, anggota Satsamapta Polres Badung. Aiptu I Gusti Ngurah Menara, Anggota SPKT Polsek Mengwi.
Upacara PTDH tersebut dipimpin Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes. Berhubung kedua anggota itu ditahan di Lapas Narkotika Bangli, saat apel hanya dihadirkan foto pelaku. Kapolres memecat anggotanya itu dengan cara mencoret foto mereka. “Pelaku terlibat kasus narkoba. Ada yang divonis 11 tahun (Menara) dan 8 tahun (Ardhana),” ujar AKBP Dedy.
2. Palebon Ida Cokorda Pemecutan XI, Ini Pengalihan Arus Lalin Mulai Selasa
DENPASAR, BALIPOST.com – Serangkaian upacara palebon Ida Cokorda Pemecutan XI, Dinas Perhubungan (Dishub) Denpasar melakukan rekayasa lalu lintas. Terutama di depan Puri Pemecutan, Jalan MH Thamrin.
Dishub akan mulai melakukan rekayasa lalin mulai Selasa (18/1) malam. Mengingat, kelengkapan upacara palebon sudah mulai berada di depan puri.
3. Amankan ODGJ Perlu Waktu hingga 7 Jam, Ini Alasan Polisi
DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial MA mengamuk sambil membawa parang. Diperlukan waktu 7 jam, mulai pukul 15.00 WITA hingga 22.00 WITA untuk mengamankan ODGJ ini.
Bahkan, dalam proses pengamanannya pun polisi sampai menurunkan mobil water cannon dan menembakan gas air mata. Sejumlah personel juga bertumbangan karena diduga kelelahan menghadapi ODGJ ini.
4. DPO Kejati Bali Dibekuk di Pusat Perbelanjaan
DENPASAR, BALIPOST.com – Kejati Bali berhasil membekuk DPO dalam perkara perusakan.
Dia adalah terpidana Sari Soraya Ruka yang sebelumnya masuk dalam DPO Kejaksaan Tinggi Bali.
Kasipenkum A. Luga Harlianto, Senin (17/1) mengatakan, Sari Soraya Ruka dibekuk Minggu 16 Januari 2022 sekitar pukul 18.10 WITA, di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kuta, Badung, saat bertemu dengan salah satu keluarganya. Penangkapan itu dilakukan Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Bali yang saat itu dipimpin Jaksa Koordinator Agung Bagus Kade Kusimantara.
5. Karena Pertimbangan Ini, Sejumlah Desa Adat di Jembrana Putuskan Tak Buat Ogoh-ogoh
NEGARA, BALIPOST.com – Kendatipun majelis desa adat (MDA) Bali dan Kabupaten Jembrana membolehkan pembuatan ogoh-ogoh, sejumlah desa adat di Jembrana memastikan tidak membuat ogoh-ogoh. Dari informasi, di Kecamatan Pekutatan ada tujuh desa adat yang memilih tidak membuat dengan pertimbangan biaya dan syarat Prokes yang cukup ketat.
Petajuh I Majelis Desa Adat (MDA) Jembrana I Ketut Arya Tangkas, Minggu (16/1/2022) membenarkan adanya sejumlah desa adat di Jembrana yang memilih tidak menggelar Ogoh-ogoh. Menurutnya alasan desa adat mempertimbangkan sisi aturan yang ketat. Khususnya syarat bebas Covid-19 yang biayanya ditanggung peserta.