Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes memecat anggotanya dengan cara mencoret fotonya. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Senin (17/1), sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.

1. Kapolres Badung Coret Foto Anggotanya

MANGUPURA, BALIPOST.com- Polres Badung menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan di halaman mapolres, Senin (17/1). Anggota yang dipecat tersebut, Briptu Gde Made Ardhana, anggota Satsamapta Polres Badung. Aiptu I Gusti Ngurah Menara, Anggota SPKT Polsek Mengwi.

Upacara PTDH tersebut dipimpin Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes. Berhubung kedua anggota itu ditahan di Lapas Narkotika Bangli, saat apel hanya dihadirkan foto pelaku. Kapolres memecat anggotanya itu dengan cara mencoret foto mereka. “Pelaku terlibat kasus narkoba. Ada yang divonis 11 tahun (Menara) dan 8 tahun (Ardhana),” ujar AKBP Dedy.

Baca juga:  Mulia-PAS akan Wujudkan Keinginan Masyarakat Bangun Bandara Bali Utara

Selengkapnya baca di sini

2. Palebon Ida Cokorda Pemecutan XI, Ini Pengalihan Arus Lalin Mulai Selasa

DENPASAR, BALIPOST.com – Serangkaian upacara palebon Ida Cokorda Pemecutan XI, Dinas Perhubungan (Dishub) Denpasar melakukan rekayasa lalu lintas. Terutama di depan Puri Pemecutan, Jalan MH Thamrin.

Dishub akan mulai melakukan rekayasa lalin mulai Selasa (18/1) malam. Mengingat, kelengkapan upacara palebon sudah mulai berada di depan puri.

Selengkapnya baca di sini

3. Amankan ODGJ Perlu Waktu hingga 7 Jam, Ini Alasan Polisi

DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial MA mengamuk sambil membawa parang. Diperlukan waktu 7 jam, mulai pukul 15.00 WITA hingga 22.00 WITA untuk mengamankan ODGJ ini.

Baca juga:  Setelah 6 Hari Nihil, Korban Jiwa COVID-19 Kembali Bertambah di Bali

Bahkan, dalam proses pengamanannya pun polisi sampai menurunkan mobil water cannon dan menembakan gas air mata. Sejumlah personel juga bertumbangan karena diduga kelelahan menghadapi ODGJ ini.

Selengkapnya baca di sini

4. DPO Kejati Bali Dibekuk di Pusat Perbelanjaan

DENPASAR, BALIPOST.com – Kejati Bali berhasil membekuk DPO dalam perkara perusakan.
Dia adalah terpidana Sari Soraya Ruka yang sebelumnya masuk dalam DPO Kejaksaan Tinggi Bali.

Kasipenkum A. Luga Harlianto, Senin (17/1) mengatakan, Sari Soraya Ruka dibekuk Minggu 16 Januari 2022 sekitar pukul 18.10 WITA, di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kuta, Badung, saat bertemu dengan salah satu keluarganya. Penangkapan itu dilakukan Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Bali yang saat itu dipimpin Jaksa Koordinator Agung Bagus Kade Kusimantara.

Baca juga:  Bali Masih Tambah Puluhan Kasus Baru COVID-19, Kesembuhan di Bawah 10 Orang

Selengkapnya baca di sini

5. Karena Pertimbangan Ini, Sejumlah Desa Adat di Jembrana Putuskan Tak Buat Ogoh-ogoh

NEGARA, BALIPOST.com – Kendatipun majelis desa adat (MDA) Bali dan Kabupaten Jembrana membolehkan pembuatan ogoh-ogoh, sejumlah desa adat di Jembrana memastikan tidak membuat ogoh-ogoh. Dari informasi, di Kecamatan Pekutatan ada tujuh desa adat yang memilih tidak membuat dengan pertimbangan biaya dan syarat Prokes yang cukup ketat.

Petajuh I Majelis Desa Adat (MDA) Jembrana I Ketut Arya Tangkas, Minggu (16/1/2022) membenarkan adanya sejumlah desa adat di Jembrana yang memilih tidak menggelar Ogoh-ogoh. Menurutnya alasan desa adat mempertimbangkan sisi aturan yang ketat. Khususnya syarat bebas Covid-19 yang biayanya ditanggung peserta.

Selengkapnya baca di sini

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *