Ali Fikri. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/1). Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip dari Kantor Berita Antara membenarkan.

“Benar pada hari Rabu (19/1) KPK melakukan operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur, dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” ujar Ali, Kamis (20/1).

Dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut, kata Ali, KPK telah mengamankan tiga orang, yaitu hakim, panitera, dan pengacara. Saat ini, kata Ali, tim KPK segera melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang ditangkap.

Baca juga:  Permintaan Maaf 78 Pegawai KPK Pungli Terkesan Teatrikal

Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.

“Waktu yang dibutuhkan KPK maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil seluruh pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini,” ujar Ali.

Ia mengatakan bahwa pemeriksaan dan klarifikasi agar dapat menyimpulkan apakah dari bukti awal benar adanya peristiwa pidana korupsi.

“Kemudian apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum atau tidak, perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Ali.

Baca juga:  Kantor BKD Nganjuk Digeledah KPK

Terpisah, Pengadilan Negeri Surabaya membenarkan adanya OTT KPK terhadap salah satu hakim. Humas PN Surabaya Martin Ginting saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap IH.

Pada saat ini ruang hakim IH saat ini masih disegel petugas KPK. “Belum tahu terkait dengan kasus apa karena kami juga masih blank dan kaget,” ujar Ginting.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa tidak ada peminjaman ruangan terkait dengan OTT ini. “Enggak (ada peminjaman ruangan). Langsung dibawa ke Jakarta,” ujarnya.

Baca juga:  Paripurna DPR Batal Digelar, RUU Pilkada Tak Jadi Disahkan

Dari informasi yang berhasil dihimpun, seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terjaring OTT KPK. Belum diketahui terkait dengan kasus apa hakim tersebut.

“Bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00—05.30 WIB, KPK datang ke Kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat, hakim PN Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama panitera pengganti bernama Hamdan juga diamankan,” kata Jubir Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Andi Samsan. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *